Ilustrasi.
PENCATATAN tidak hanya harus dilakukan untuk kepentingan pajak. Dalam ketentuan kepabeanan dan cukai, terdapat pula sejumlah pihak yang wajib melakukan pencatatan. Lantas, apa itu pencatatan di bidang kepabeanan dan cukai?
Pencatatan adalah proses pengumpulan dan penulisan data secara teratur yang bersumber dari dokumen tentang pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai (BKC), dan penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya (Pasal 1 angka 1 PMK 94/2018).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PMK 94/2018, pencatatan wajib dilakukan dan disediakan oleh 3 pihak. Pertama, pengusaha pabrik skala kecil. Kedua, penyalur minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) skala kecil yang wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Pengusaha pabrik skala kecil dan penyalur MMEA skala kecil yang dimaksud ialah pengusaha pabrik yang tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perpajakan.
Ketiga, pengusaha tempat penjualan eceran etil alkohol atau MMEA yang wajib memiliki izin berupa NPPBKC. Ketiga pihak tersebut wajib membuat pencatatan secara lengkap dan benar sesuai dengan pada bukti transaksi. Pencatatan tersebut harus mencerminkan sejumlah unsur berikut:
Pencatatan dapat dilakukan, baik secara manual, dengan bantuan komputer, atau otomasi. Selain itu, pencatatan wajib dilakukan sesuai dengan contoh format yang ditetapkan dalam PMK 94/2018. Sesuai dengan PMK 94/2018, terdapat beragam jenis contoh pencatatan.
Misal, pengusaha pabrik skala kecil wajib mencatat BKC hasil tembakau dalam proses produksi pada catatan sediaan produksi hasil tembakau atau biasa disebut CSCK-1. Contoh CSCK-1 terdapat dalam Lampiran huruf A PMK 94/2018.
Selain CSCK-1, terdapat beragam format pencatatan di bidang lainnya. Format pencatatan tersebut antara lain: CSCK-3 yang merupakan catatan sediaan pita cukai; CSCK-4 yang merupakan catatan sediaan etil alkohol; dan CSCK-5 yang merupakan catatan sediaan MMEA.
Ada pula CSCK-2 yang merupakan catatan sediaan hasil tembakau yang dikembalikan dari peredaran dan produk rusak yang telah dilekati pita cukai. Lalu, ada CSCK-6 yang merupakan catatan sediaan MMEA yang dikembalikan dari peredaran.
Untuk diperhatikan, pengusaha yang menyelenggarakan pencatatan wajib menyimpan buku catatan sediaan yang dimilikinya selama 10 tahun pada tempat usahanya di Indonesia. (rig)