Ilustrasi.
BENGKULU, DDTCNews - Petugas pajak tak henti-hentinya mengingatkan wajib pajak badan mengenai pentingnya pelaksanaan pembukuan.
Topik tentang pembukuan ini menjadi salah satu poin yang disampaikan petugas pajak dari KPP Pratama Bengkulu Satu dalam sosialisasi perpajakan yang pesertanya adalah para wajib pajak badan.
"Pembukuan merupakan kewajiban yang harus dilakukan dan [dokumennya] disimpan selama 10 tahun. Dokumen ini akan menjadi bagian dari lampiran SPT tahunan dan menjadi bahan pemeriksaan jika diperlukan," kata Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkulu Satu Fasya Muhammad Ramadhan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (2/7/2025).
Perlu dipahami, dengan pembukuan yang baik, pelaku usaha dapat mengetahui keuntungan secara pasti, mengontrol biaya operasional, memantau aset-aset perusahaan, bahkan dapat membuat prediksi keuangan untuk jangka pendek maupun panjang.
Dari sisi pajak, pembukuan dan pencatatan ini juga menjadi elemen yang sangat krusial. Sebab, apa yang dibukukan atau dicatat akan menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung besarnya pajak yang terutang.
Selain itu, adanya pembukuan atau pencatatan akan mempermudah wajib pajak dalam melakukan pengisian surat pemberitahuan (SPT), penghitungan penghasilan kena pajak, penghitungan pajak, serta untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan wajib untuk disimpan selama 10 tahun di Indonesia.
Pada ketentuan pajak, kewajiban penyimpanan dokumen selama 10 tahun tercantum dalam Pasal 28 ayat (11) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Berdasarkan pasal tersebut, dokumen yang harus disimpan termasuk yang diselenggarakan secara elektronik.
“Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan...wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia,” bunyi Pasal 28 ayat (11) UU KUP, dikutip pada Rabu (11/9/2024).
Maksud disimpan di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal wajib pajak orang pribadi atau di tempat kedudukan wajib pajak badan.
Kewajiban penyimpanan dokumen dimaksudkan agar apabila dirjen pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak (SKP), bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan.
Sementara itu, kurun waktu 10 tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan itu disesuaikan dengan ketentuan batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan. (sap)