UU CIPTA KERJA

Ketentuan Baru Soal Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi oleh Menkeu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Oktober 2020 | 08:45 WIB
Ketentuan Baru Soal Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi oleh Menkeu

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri keuangan berwenang melakukan evaluasi dari sisi kebijakan fiskal nasional atas peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi sejak tahap perancangan hingga implementasi.

Kewenangan itu menjadi bagian dari perubahan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang dimuat dalam UU Cipta Kerja. Saat melakukan evaluasi terhadap rancangan perda provinsi atau kabupaten/kota, menteri dalam negeri dan gubernur berkoordinasi dengan menteri keuangan.

“Dalam pelaksanaan koordinasi …, menteri keuangan melakukan evaluasi dari sisi kebijakan fiskal nasional,” demikian bunyi penggalan Pasal 157 ayat (5a) UU PDRD yang dimuat dalam UU Cipta Kerja, dikutip pada Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Kemudian, sesuai Pasal 158 ayat (2) UU PDRD, menteri dalam negeri dan menteri keuangan melakukan evaluasi peraturan daerah provinsi atau kabupaten/kota tentang pajak dan retribusi yang berlaku. Evaluasi juga mencakup kesesuaian dengan kebijakan fiskal nasional.

Dalam ketentuan sebelumnya, evaluasi dalam tahap perancangan dan impelementasi perda hanya mencakup kesesuaian perda dengan ketentuan UU PDRD, kepentingan umum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sesuai ketentuan Pasal 156A ayat (1), pemerintah dapat melakukan intervensi terhadap kebijakan pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah daerah. Simak artikel ‘Pemerintah Pusat Dapat Intervensi Tarif Pajak Daerah, Ini Ketentuannya’.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Intervensi dilakukan untuk melaksanakan kebijakan fiskal nasional, mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, mendorong pertumbuhan industri dan/atau usaha yang berdaya saing tinggi, serta memberikan perlindungan dan pengaturan yang berkeadilan,

Adapun kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak dan retribusi berupa pertama, kewenangan mengubah tarif pajak dan retribusi dengan penetapan tarif yang berlaku secara nasional. Kedua, pengawasan dan evaluasi terhadap perda mengenai pajak dan retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.

Dalam tahap evaluasi rancangan perda, hasilnya bisa berupa persetujuan atau penolakan. Hasil evaluasi itu disampaikan oleh menteri dalam negeri kepada gubernur atau bupati/wali kota paling lambat 15 hari kerja sejak diterimanya rancangan perda dengan tembusan menteri keuangan.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rancangan perda yang ditolak harus diperbaiki oleh gubernur atau bupati/wali kota bersama DPRD yang bersangkutan. Kemudian, rancangan perda yang sudah diperbaiki disampaikan kembali kepada menteri dalam negeri (untuk rancangan perda provinsi) dan gubernur (untuk rancangan perda kabupaten/kota) serta menteri keuangan.

Pada tahap implementasi atau pengawasan, terhadap perda yang bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau kebijakan fiskal nasional, menteri keuangan merekomendasikan dilakukannya perubahan. Rekomendasi disampaikan kepada menteri dalam negeri.

“Penyampaian rekomendasi perubahan perda oleh menteri keuangan kepada menteri dalam negeri … dilakukan paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal diterimanya peraturan daerah,” demikian bunyi penggalan Pasal 158 ayat (4) UU PDRD yang dimuat dalam klaster Perpajakan UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Berdasarkan rekomendasi perubahan perda yang disampaikan oleh menteri keuangan, menteri dalam negeri memerintahkan gubernur atau bupati/wali kota untuk melakukan perubahan perda dalam waktu 15 hari kerja.

Jika dalam waktu 15 hari kerja, gubernur atau bupati/wali kota tidak melakukan perubahan atas peraturan daerah tersebut, menteri dalam negeri menyampaikan rekomendasi pemberian sanksi kepada menteri keuangan.

Evaluasi rancangan serta pengawasan pelaksanaan perda mengenai pajak daerah dan retribusi daerah akan diatur dalam peraturan pemerintah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 November 2020 | 18:58 WIB

Bagaimana dengan pelaku usaha kecil seperti warung mkanan, apakah wajib membayar pajak restoran sebesar 10% ? berapa batas omzet yang di bebaskan dari pajak tersebut?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini