PMK 61/2023

Ketentuan Bantuan Penagihan Pajak Lintas Yurisdiksi, DJP Sampaikan Ini

Dian Kurniati | Kamis, 22 Juni 2023 | 16:30 WIB
Ketentuan Bantuan Penagihan Pajak Lintas Yurisdiksi, DJP Sampaikan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 61/2023 yang memperbarui tata cara pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan yurisdiksi mitra.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan PMK 61/2023 diterbitkan untuk mengakomodasi perubahan-perubahan pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) setelah berlakunya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Melalui peraturan ini, instrumen tindakan penghindaran pajak menjadi lebih komplet.

"DJP yakin PMK ini merupakan instrumen yang tepat dan lengkap untuk meminimalisasi tindakan penghindaran pajak oleh wajib pajak, termasuk lintas yurisdiksi," katanya, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga:
Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Dwi mengatakan penerbitan PMK 61/2023 pada dasarnya menjadi salah satu upaya DJP untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak.

Pada beleid tersebut, salah satunya mengatur soal pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan yurisdiksi mitra. Bantuan penagihan itu meliputi permintaan dan pemberian bantuan kepada pejabat yang berwenang di yurisdiksi mitra.

Permintaan dan pemberian bantuan penagihan pajak dilaksanakan oleh dirjen pajak secara resiprokal berdasarkan perjanjian internasional, yaitu persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B), Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC), atau perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

PMK 61/2023 pun memberikan ruang bagi pemerintah untuk membatasi atau memblokir pemberian layanan publik terhadap penunggak pajak. Dalam hal ini, dirjen pajak dapat memberikan rekomendasi atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihannya.

"Penerbitan PMK ini juga dimaksudkan untuk menyesuaikan aturan yang terdapat pada UU HPP," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan