PMK 11/2020

Ketentuan Aktiva Tetap Berwujud Selain Tanah yang Dapat Tax Allowance

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Februari 2020 | 09:48 WIB
Ketentuan Aktiva Tetap Berwujud Selain Tanah yang Dapat Tax Allowance

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Selain aktiva tetap berwujud tanah, otoritas fiskal juga merinci ketentuan aktiva tetap berwujud selain tanah yang bisa memanfaatkan fasilitas tax allowance.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah tertentu.

“Nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto … ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak,” demikian bunyi pasal penggalan pasal 5 beleid itu.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Aktiva tetap berwujud selain tanah harus memenuhi 3 ketentuan yang sama dengan aktiva tetap berwujud tanah. Pertama, diperoleh dalam keadaan baru, kecuali merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket penanaman modal dari negara lain.

Kedua, tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin usaha yang diterbitkan lembaga OSS sebagai dasar pemberian fasilitas. Ketiga, dimiliki dan digunakan untuk kegiatan usaha utama.

Namun, selain itu, ada sejumlah ketentuan tambahan persyaratan agar atas aktiva tetap berwujud selain tanah bisa mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, dibebankan 6 tahun masing-masing 5% per tahun.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Pertama, aktiva tetap berwujud diperoleh setelah izin usaha diterbitkan oleh lembaga OSS. Adapun kembaga OSS (Online Single Submission) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

Kedua, aktiva tetap berwujud diperoleh setelah izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS atas perubahan izin prinsip, izin investasi, atau pendafataran penanaman modal diterbitkan setelah PP No.18/2015, sepanjang cakupan wajib pajak terdapat dalam lampiran I atau II PP tersebut.

“Fasilitas pajak penghasilan … dapat dimanfaatkan sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial,” demikian bunyi pasal penggalan pasal 9 ayat (1) beleid tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam