LAPORAN HASIL SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Kerelaan Bayar Pajak, Gen Z dan Milenial: Transparansi Penting

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Desember 2023 | 17:24 WIB
Kerelaan Bayar Pajak, Gen Z dan Milenial: Transparansi Penting

Ilustrasi. Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) beserta ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden menandatangani naskah Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di kompleks Kantor KPU, Jakarta, Senin (27/11/2023). Deklarasi yang dilakukan bersama tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden serta perwakilan pimpinan 18 partai politik peserta Pemilu 2024 tersebut bertujuan mewujudkan pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoax, tanpa politisasi SARA, dan tanpa politik uang. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Transparansi penggunaan uang pajak akan memengaruhi kerelaan masyarakat, termasuk gen Z dan milenial, dalam pembayaran pajak. Aspek ini perlu menjadi perhatian parpol ataupun capres-cawapres dalam pemilu 2024.

Hal tersebut terlihat dari laporan hasil survei pajak dan politik DDTCNews bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak yang dirilis pada Selasa (28/11/2023). Download laporan tersebut melalui https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023.

“Transparansi penggunaan uang pajak penting-sangat penting memengaruhi kerelaan mayoritas responden dalam membayar pajak (94,5%),” bunyi keterangan dalam laporan tersebut, dikutip pada Rabu (6/12/2023).

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Seperti diketahui, survei ini diikuti 2.080 responden pembaca DDTCNews. Dari jumlah responden tersebut, sebanyak 40,2% berumur 17-29 tahun (generasi Z), 37,2% berumur 30-43 tahun (milenial), 19,8% berumur 44-59 tahun (generasi X), serta 2,8% berumur lebih dari 59 tahun (baby boomers).

Dengan demikian, mayoritas responden survei pajak dan politik DDTCNews berasal dari generasi Z dan milenial. Hal ini serupa dengan struktur demografi calon pemilih. Seperti diketahui, pemilih muda dari kedua generasi tersebut akan mendominasi pemilu 2024.

Jika melihat lebih detail jawaban dari responden generasi Z dan milenial, mayoritas cenderung menilai transparansi penggunaan uang pajak penting memengaruhi kerelaan mereka untuk membayar pajak. Hal ini juga sejalan dengan kecenderungan jawaban seluruh responden.

Baca Juga:
Indonesia Minta IMF Beri Asistensi untuk Kejar Peningkatan Tax Ratio

Untuk generasi Z, perinciannya jawabannya adalah sangat penting 59,4%, penting 33,0%, netral 6,8%, tidak penting 0,8%, dan sangat tidak penting 0,0%. Secara total, jawaban sangat penting dan penting sebanyak 92,4%.

Untuk milenial, perinciannya jawabannya adalah sangat penting 64,0%, penting 31,3%, netral 4,3%, tidak penting 0,3%, dan sangat tidak penting 0,1%. Secara total, jawaban sangat penting dan penting sebanyak 95,3%.

Respons dari responden survei pajak dan politik DDTCNews ini dapat menjadi pertimbangan capres-cawapres dalam menyusun agenda pembangunan. Pasalnya, hasil survei ini juga mengindikasikan kerelaan pembayaran pajak juga dipengaruhi alokasi penggunaan uang pajak. Oleh karena itu, mayoritas responden menganggap penting transparansi penggunaan uang pajak.

Baca Juga:
PP Soal Perwilayahan Industri Terbit, Ada Ketentuan Insentif Pajaknya

Sebagai informasi kembali, secara umum, survei pajak dan politik DDTCNews memuat 4 klaster. Pertama, pemahaman soal pajak. Kedua, perpajakan harus dibicarakan dalam pemilu. Ketiga, kerelaan membayar pajak. Keempat, pajak memengaruhi pilihan dalam pemilu.

Mayoritas responden menganggap pentingnya agenda atau kebijakan pajak dari parpol/capres akan memengaruhi pilihan dalam pemilu. Mayoritas dari tiap generasi sepakat dengan hal itu. Simak ‘Hasil Survei Pajak dan Politik DDTCNews Dirilis! Download di Sini!’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?