KEBIJAKAN PAJAK

Penasihat Prabowo Sebut Akan Ada Menteri Penerimaan Negara

Muhamad Wildan
Rabu, 25 September 2024 | 13.42 WIB
Penasihat Prabowo Sebut Akan Ada Menteri Penerimaan Negara

Penasihat ekonomi dari presiden terpilih Prabowo Subianto, Burhanuddin Abdullah.

JAKARTA, DDTCNews - Penasihat ekonomi dari presiden terpilih Prabowo Subianto, Burhanuddin Abdullah memastikan pemerintahan Prabowo akan memiliki menteri penerimaan negara.

Burhanuddin mengatakan menteri itu bakal memimpin lembaga baru yang bertugas mengumpulkan pajak, kepabeanan, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Bakal ada menteri penerimaan negara yang akan mengurus pajak, cukai dan PNBP," katanya dalam UOB Economic Outlook 2025, Rabu (25/9/2024).

Burhanuddin menuturkan unit-unit yang terkait dengan pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP akan dipisahkan dari Kementerian Keuangan. Selanjutnya, unit-unit tersebut akan disatukan dalam lembaga tersendiri.

Menurutnya, perubahan kelembagaan dilakukan untuk memastikan program-program strategis yang diusung oleh Prabowo bisa dilaksanakan dengan dukungan anggaran yang mencukupi.

"Semua program bagus, tetapi uangnya ada atau tidak? Kalau tidak ada kan tidak bisa dikerjakan. Jadi, political will melulu tidak bisa. Harus ada capacity to implement that will. Oleh karena itu perlu perubahan kelembagaan," ujar Burhanuddin.

Sebagai informasi, ruang bagi pemerintahan Prabowo untuk membentuk kementerian khusus yang mengurus penerimaan negara kian terbuka lebar seiring dengan telah disetujuinya Undang-Undang (UU) 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam revisi atas UU Kementerian Negara tersebut, disisipkan pasal 9A yang memungkinkan presiden untuk mengubah unsur organisasi suatu kementerian meski sudah ada undang-undang yang mengatur mengenai unsur organisasi dimaksud.

"Contoh penerapan ketentuan dalam pasal ini, yakni, jika dalam UU Nomor … Tahun … tentang … ternyata terdapat penulisan unsur organisasi berupa direktorat jenderal maka direktorat jenderal ini dapat diubah menjadi lembaga tersendiri atau unsur organisasi dalam kelembagaan tersendiri," bunyi ayat penjelas dari Pasal 9A UU Kementerian Negara.

Bila presiden melakukan perubahan unsur organisasi dengan melaksanakan ketentuan Pasal 9A, ketentuan mengenai unsur organisasi yang diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai unsur organisasi dimaksud dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.