PROVINSI JAWA BARAT

Kepatuhan Rendah, Ridwan Kamil Imbau Warga Bayar Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Agustus 2022 | 11:30 WIB
Kepatuhan Rendah, Ridwan Kamil Imbau Warga Bayar Pajak Kendaraan

Warga brosur mekanisme pembayaran pajak dimobil Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu (PALING DBEST) di Mutiara Depok, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

BANDUNG, DDTCNews – Pemprov Jawa Barat mencatat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor masih rendah, yaitu tidak mencapai 50% dari total jumlah kendaraan yang terdaftar di provinsi tersebut.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau kepada masyarakat untuk taat membayar pajak. Dari total 23 juta kendaraan bermotor, hanya sebanyak 11 juta kendaraan bermotor yang sudah melunasi pajak kendaraan bermotor.

"Semua dana pembangunan datang dari pajak, khususnya infrastruktur jalan, jembatan, flyover, itu dibiayai dari pajak kendaraan," katanya, dikutip pada Rabu (3/8/2022).

Baca Juga:
DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Ridwan menuturkan terdapat potensi penerimaan senilai Rp17 triliun yang tidak diterima Pemprov Jawa Barat akibat ketidakpatuhan wajib pajak.

Untuk itu, ia berharap para pemilik kendaraan untuk segera membayar PKB atas kendaraan yang dimilikinya, utamanya menjelang penerapan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.

Bila data registrasi kendaraan bermotor benar-benar dihapus oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasi ulang dan otomatis berstatus bodong.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Saat ini, lanjut Ridwan, pemprov juga tengah menyiapkan insentif BBNKB atas kendaraan bermotor bekas untuk mendorong masyarakat melakukan registrasi.

"Jadi kalau Anda beli mobil bekas dari seseorang, nah enggak usah bayar tapi itu belum jadi keputusan resmi sedang dikaji," tuturnya seperti dikutip dari pikiran-rakyat.com.

Untuk diketahui, UU 22/2009 tentang LLAJ memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penghapusan registrasi bila kendaraan tidak dilakukan registrasi ulang selama 2 tahun.

Baca Juga:
DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Kewenangan ini rencananya akan dieksekusi oleh pemerintah guna meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus meningkatkan validitas data kendaraan bermotor pada berbagai instansi.

Namun demikian, Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan pemda ternyata memiliki data yang berbeda mengenai jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi di Indonesia.

Korlantas Polri mencatat jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 149 juta unit, sedangkan Jasa Raharja mencatat jumlah kendaraan hanya 103 juta unit. Pemda se-Indonesia mencatat jumlah kendaraan mencapai 113 juta unit. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan