PROVINSI JAWA BARAT

Kepatuhan Rendah, Ridwan Kamil Imbau Warga Bayar Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Agustus 2022 | 11:30 WIB
Kepatuhan Rendah, Ridwan Kamil Imbau Warga Bayar Pajak Kendaraan

Warga brosur mekanisme pembayaran pajak dimobil Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu (PALING DBEST) di Mutiara Depok, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

BANDUNG, DDTCNews – Pemprov Jawa Barat mencatat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor masih rendah, yaitu tidak mencapai 50% dari total jumlah kendaraan yang terdaftar di provinsi tersebut.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau kepada masyarakat untuk taat membayar pajak. Dari total 23 juta kendaraan bermotor, hanya sebanyak 11 juta kendaraan bermotor yang sudah melunasi pajak kendaraan bermotor.

"Semua dana pembangunan datang dari pajak, khususnya infrastruktur jalan, jembatan, flyover, itu dibiayai dari pajak kendaraan," katanya, dikutip pada Rabu (3/8/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Ridwan menuturkan terdapat potensi penerimaan senilai Rp17 triliun yang tidak diterima Pemprov Jawa Barat akibat ketidakpatuhan wajib pajak.

Untuk itu, ia berharap para pemilik kendaraan untuk segera membayar PKB atas kendaraan yang dimilikinya, utamanya menjelang penerapan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.

Bila data registrasi kendaraan bermotor benar-benar dihapus oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasi ulang dan otomatis berstatus bodong.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Saat ini, lanjut Ridwan, pemprov juga tengah menyiapkan insentif BBNKB atas kendaraan bermotor bekas untuk mendorong masyarakat melakukan registrasi.

"Jadi kalau Anda beli mobil bekas dari seseorang, nah enggak usah bayar tapi itu belum jadi keputusan resmi sedang dikaji," tuturnya seperti dikutip dari pikiran-rakyat.com.

Untuk diketahui, UU 22/2009 tentang LLAJ memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penghapusan registrasi bila kendaraan tidak dilakukan registrasi ulang selama 2 tahun.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Kewenangan ini rencananya akan dieksekusi oleh pemerintah guna meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus meningkatkan validitas data kendaraan bermotor pada berbagai instansi.

Namun demikian, Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan pemda ternyata memiliki data yang berbeda mengenai jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi di Indonesia.

Korlantas Polri mencatat jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 149 juta unit, sedangkan Jasa Raharja mencatat jumlah kendaraan hanya 103 juta unit. Pemda se-Indonesia mencatat jumlah kendaraan mencapai 113 juta unit. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya