KEPATUHAN PAJAK

Kepatuhan Formal Tinggi, Wajib Pajak KPP Migas Dapat Apresiasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 April 2021 | 17:37 WIB
Kepatuhan Formal Tinggi, Wajib Pajak KPP Migas Dapat Apresiasi

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus Budi Susanto. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus Budi Susanto memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang terdaftar di KPP Minyak dan Gas Bumi atas kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak pada 2020.

Budi mengatakan apresiasi layak diberikan kepada wajib pajak hulu minyak dan gas (migas) serta pertambangan panas bumi. Pasalnya, tingkat kepatuhan formal wajib pajak tersebut tercatat paling tinggi di antara unit vertikal di bawah Kanwil DJP Jakarta Khusus.

Dia menjelaskan kepatuhan wajib pajak pada KPP Minyak dan Gas Bumi dalam menyampaikan SPT Tahunan pada tahun lalu mencapai 105,14%. Capaian tersebut melampaui kinerja kepatuhan formal wajib pajak di KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Tiga sebesar 100,11% dan KPP PMA Satu sebesar 100,11%.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

"Pada 2020, [kepatuhan formal wajib pajak] KPP Minyak dan Gas Bumi paling tinggi di Kanwil Jakarta Khusus yang menunjukkan betapa tingginya kesadaran industri hulu migas dan pertambangan panas bumi," katanya dalam acara Tax Gathering K3S Migas, dikutip pada Kamis (22/4/2021).

Budi menuturkan capaian kepatuhan yang lebih dari 100% pada tahun lalu disumbang adanya tambahan laporan SPT Tahunan pada tahun pajak sebelum 2019. Menurutnya, kepatuhan formal wajib pajak migas dan panas bumi juga berbanding lurus dengan kinerja setoran PPh.

Pada tahun lalu, realisasi penerimaan PPh migas sebesar Rp32,89 triliun. Jumlah penerimaan tersebut melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp31,86 triliun atau 103%. Persentase kinerja tersebut tercatat lebih baik dari performa pada 2019.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Pada 2019, realisasi penerimaan PPh migas senilai Rp58,72 triliun. Capaian tersebut memenuhi 88,7% dari target yang ditetapkan Rp66,15 triliun.

Budi mengatakan setoran pajak dari wajib pajak hulu migas dan pertambangan panas bumi mempunyai peran penting dalam upaya mengamankan target setoran tingkat Kanwil.

Pada 2019, kontribusi pajak dari pelaku usaha migas dan panas bumi menyumbang 37,5% dari total penerimaan Kanwil Jakarta Khusus. Sementara pada tahun lalu, kontribusi setoran migas dan panas bumi menyumbang 30,93% terhadap total penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus.

"Saya apresiasi setinggi-tingginya. Kami di Kanwil dan KPP Migas tidak akan meminta teman-teman wajib pajak membayar lebih dari yang seharusnya, tapi kami juga berharap para wajib pajak tidak bayar kurang dari yang seharusnya,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?