UU PPh

Kena PPh Final Pasal 4 Ayat 2, Sewa Tanah Tak Kena PPh Final UMKM 0,5%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Kena PPh Final Pasal 4 Ayat 2, Sewa Tanah Tak Kena PPh Final UMKM 0,5%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan yang diperoleh dari transaksi sewa tanah dan/atau bangunan tidak dikenai PPh final dengan tarif 0,5% sesuai dengan PP 23/2018. Alasannya, atas penghasilan tersebut bakal dikenai PPh final seperti yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh.

Perlu dicatat, Pasal 2 PP 23/2018 mengatur bahwa salah satu yang dikecualikan dari pengenaan PPh final 0,5% PP 23/2018 adalah penghasilan yang telah dikenai PPh bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri. Artinya, atas transaksi sewa tanah dan/atau bangunan yang sudah dikenai PPh final Pasal 4, tidak akan dikenai PPh final UMKM 0,5%.

"Artinya penghasilan yang dikecualikan tersebut tidak masuk ke dalam perhitungan penghasilan atas usaha yang dikenai PPh sesuai PP 23/2018. Jadi tidak kena [pajak] double," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga:
Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Penjelasan DJP di atas merespons netizen yang sempat mengira bakal dikenai pemajakan secara 'double' atas penghasilannya yang diperoleh dari transaksi penyewaan tanah dan/atau bangunan. Pemajakan 'double' yang dimaksud adalah PPh final Pasal 4 UU PPh dan PPh final PP 23/2018.

"Kalau badan usaha UMKM usahanya sewa lapangan, tiap bulan sudah kena PPh final UMKM 0,5% berarti tidak dikenakan PPh final Pasal 4 ayat (2) lagi kan?" tanya wajib pajak melalui twitter.

Perlu diingat kembali, Pasal 4 ayat (2) UU PPh mengatur penghasilan yang dapat dikenai pajak bersifat final, di antaranya, pertama, penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.

Baca Juga:
Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Kedua, penghasilan berupa hadiah undian. Ketiga, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.

Keempat, penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.

Kelima, penghasilan tertentu lainnya yang diatur dalam atau berdasarkan peraturan pemerintah (PP). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dividen 2023 Bebas Pajak, WP Harus Investasikan Paling Lambat Maret

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru