AUSTRIA

Kena Pajak Digital, Google Naikkan Biaya Pasang Iklan di Negara ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 03 Februari 2020 | 14:53 WIB
Kena Pajak Digital, Google Naikkan Biaya Pasang Iklan di Negara ini

ilustrasi.

VIENNA, DDTCNews—Google akan menaikkan biaya atas pemasangan iklan di Austria seiring dengan diterapkannya pajak digital sebesar 5% atas pendapatan iklan online Google di negara tersebut pada 1 Januari 2020.

Google akan mengenakan pungutan tambahan sebesar 5% pada faktur tagihan perusahaan yang iklannya diklik atau dilihat oleh pengguna website di Austria. Rencananya, pungutan tambahan itu mulai berlaku Juni 2020.

"Kami akan melakukan itu pada paruh kedua tahun ini," kata narasumber dari pihak Google, dengan syarat anonimitas dikutip dari thelocal.at Senin (2/2/2020)

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Kabar pungutan tambahan ini mencuat setelah surat kabar Austria menerbitkan kutipan dari email yang diklaim berasal dari para pengiklan di Google. Garis besar isi dari email tersebut adalah pengumuman kenaikan biaya atas pemasangan iklan.

Austria mengenakan pajak digital lantaran perusahaan raksasa digital sering kali melaporkan keuntungannya pada yurisdiksi bertarif pajak rendah seperti Irlandia. Alhasil, Austria geram dan keukeuh untuk mengenakan pajak digital.

Tindakan unilateral itu membuat AS murka dan mengancam akan membalas. Namun, Austria tidak gentar dan berjanji untuk mempertahankan pajak digital sampai solusi internasional ditemukan.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Secara lebih terperinci, pajak digital Austria berlaku untuk perusahaan dengan penjualan tahunan global senilai lebih dari 750 juta euro atau setara Rp11,3 triliun dan pendapatan senilai 25 juta euro atau setara Rp378,2 miliar yang dihasilkan di Austria.

Pemerintah Austria meyakini penerapan pajak digital ini akan menciptakan ‘kesetaraan pajak’ dengan media digital lokal. Melalui pajak ini, pemerintah memperkirakan memperoleh penerimaan sekitar 30 juta euro atau setara Rp466,5 miliar.

Langkah pengalihan beban pajak digital kepada pengiklan atau konsumen tak saja dilakukan oleh Google di Austria. Awal Desember 2019 lalu, Google juga memberikan pengumuman serupa pada konsumennya di Malaysia.

Google mengumumkan mengenakan pungutan senilai 6% untuk layanan berbayarnya pada konsumen di Malaysia. Pungutan dikenakan karena adanya perluasan aturan sales & service tax (SST) hingga mencakup layanan digital. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini