Ilustrasi.
NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India berencana menghapus pengenaan pajak digital atau equalization levy sebesar 6% atas jasa periklanan digital.
Selama ini, equalization levy dengan tarif 6% tersebut dibebankan terhadap perusahaan multinasional Amerika Serikat (AS) seperti Google, Meta, dan Amazon.
"Saya mengusulkan penghapusan equalization levy sebesar 6% atas jasa periklanan digital," kata Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman di hadapan parlemen, dikutip pada Kamis (3/4/2025).
Nirmala menjelaskan usulan tersebut diambil pemerintah India agar terhindar dari pengenaan bea masuk resiprokal yang akan diterapkan oleh AS terhadap seluruh negara mitra dagangnya termasuk India.
Bila disetujui parlemen, equalization levy sebesar 6% atas jasa periklanan digital akan dihapuskan mulai 1 April 2025.
Sebagai informasi, India bukanlah satu-satunya negara yang menghapuskan pajak digital agar terhindar dari pengenaan bea masuk resiprokal oleh AS. Sebelumnya, Inggris telah mengungkapkan rencananya untuk menghentikan pengenaan digital services tax (DST).
Menteri Keuangan Inggris Rachel Reeves menuturkan revisi ketentuan DST diperlukan agar eksportir Inggris terhindar dari pengenaan bea masuk dengan tarif tinggi oleh AS.
"Kami tidak ingin melihat eksportir Inggris dikenai bea masuk yang tinggi," ujar Reeves.
Secara konsep, lanjut Reeves, DST merupakan kebijakan yang perlu diterapkan. Perusahaan teknologi yang beroperasi dan memperoleh penghasilan di Inggris seyogianya membayar pajak di Inggris. Konsep ini juga sudah dipahami oleh perusahaan-perusahaan.
"Namun, saat ini kami sedang bernegosiasi dengan AS. Kami ingin mempertahankan sistem perdagangan yang bebas dan terbuka," tuturnya. (rig)