KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian ESDM Siapkan Cadangan Penyangga Energi Nasional

Muhamad Wildan | Minggu, 03 September 2023 | 17:00 WIB
Kementerian ESDM Siapkan Cadangan Penyangga Energi Nasional

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE).

Menteri ESDM yang juga merangkap sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) Arifin Tasrif mengatakan perpres tersebut rencananya akan diundangkan pada Oktober 2023.

"Target kita Oktober 2023 agar bisa diproses untuk dialokasikan anggarannya untuk tahun 2024," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (3/9/2023).

Baca Juga:
DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah wajib menyediakan CPE untuk menjamin ketahanan energi nasional. CPE disediakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan diatur berdasarkan perpres.

Saat ini, ketahanan energi Indonesia per 2021 masuk dalam klasifikasi Tahan dengan skor 6,61 atau lebih tinggi dibandingkan 2018 dan 2019 dengan skor masing-masing senilai 6,43 dan 6,57.

Untuk meningkatkan ketahanan energi, lanjut Arifin, pemerintah perlu melakukan terobosan untuk meningkatkan bauran energi baru dan terbarukan (EBT), mengembangkan sumber energi baru, serta mengembangkan infrastruktur gas, likuid, dan listrik.

Baca Juga:
Timnas Indonesia Kembali dari Piala Asia U-23, DJBC Beri Layanan Ini

Pada saat yang sama, Kementerian ESDM juga sedang Rancangan Peraturan Pemerintah tentang (RPP) tentang Kebijakan Energi Nasional dan Komite Pelaksana Program Energi Nuklir (KPPEN).

"Draf RPP Kebijakan Energi Nasional telah melalui proses uji publik dengan akademisi dan asosiasi, serta dilengkapi dengan naskah akademis dan daftar isian masalah," ujar Arifin.

Terkait dengan KPPEN, Arifin mengatakan infrastruktur pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) perlu disiapkan untuk mendukung industri smelting di daerah terpencil sekaligus untuk menyediakan listrik bagi masyarakat sekitar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan

Senin, 13 Mei 2024 | 14:42 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Timnas Indonesia Kembali dari Piala Asia U-23, DJBC Beri Layanan Ini

Senin, 13 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan