Perpres 12/2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menargetkan rasio perpajakan pada 2029 mencapai 11,52% - 15% dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, lebih tinggi dari rasio perpajakan pada 2024 sebesar 10,07%.
Target rasio perpajakan tersebut tercantum dalam Perpres 12/2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029. Dalam mengejar target tersebut, terdapat beberapa fokus kebijakan di antaranya penerapan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan secara menyeluruh.
"Kemudian, reformasi pajak yang lebih progresif; penegakan hukum untuk peningkatan kepatuhan wajib pajak; dan simplifikasi proses bisnis dan pembenahan tata kelola kelembagaan," tulis pemerintah dalam RPJMN 2025-2029, dikutip pada Kamis (27/2/2025).
Terkait dengan cukai, pemerintah akan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi, meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) secara bertahap, menyederhanakan struktur tarif CHT, serta memperbaiki tata kelola CHT demi kesehatan masyarakat dan penerimaan negara.
Lebih lanjut, pemerintah akan mempertajam kebijakan insentif pajak. Insentif bakal diberikan untuk sektor berteknologi tinggi seperti semikonduktor dan energi bersih. Insentif juga akan diberikan pada sektor manufaktur yang bernilai tambah tinggi dan berorientasi ekspor.
Tak ketinggalan, pemerintah juga akan mengoptimalkan penerimaan perpajakan daerah melalui elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) serta penguatan sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan.
Mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pemerintah menargetkan rasio PNBP pada 2029 mencapai 2,21% - 2,99%. Kebijakan PNBP akan berfokus pada reformasi pengelolaan PNBP SDA, dividen BUMN, aset negara, dan peningkatan. Â
Kebijakan PNBP pada 2025 hingga 2029 akan difokuskan pada reformasi pengelolaan PNBP SDA, optimalisasi dividen BUMN, pemanfaatan aset barang milik negara, dan peningkatan sinergi antar-instansi pemerintah.
Dengan target penerimaan perpajakan dan PNBP tersebut, rasio pendapatan negara 2029 ditargetkan 13,75% - 18% dari PDB, lebih rendah ketimbang rasio pendapatan negara yang dijanjikan Presiden Prabowo Subianto sepanjang kampanye.
Sepanjang kampanye Pilpres 2024, Prabowo berjanji untuk meningkatkan rasio pendapatan negara ke level 23% dari PDB. Target tersebut akan dicapai salah satunya dengan membentuk badan penerimaan negara. (rig)