KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Muhamad Wildan
Kamis, 06 Februari 2025 | 18.30 WIB
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menyusun peraturan pemerintah (PP) yang menetapkan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebagai barang kena cukai (BKC) pada tahun ini.

PP tersebut merupakan salah satu dari 23 PP yang hendak disusun pemerintah berdasarkan Keppres No. 4/2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025. PP tentang BKC Berupa MBDK merupakan PP yang diprakarsai oleh Kementerian Keuangan.

"Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan RPP sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu setiap triwulan kepada menteri hukum," bunyi Diktum Ketiga Keppres 4/2025, dikutip pada Kamis (6/2/2025).

Secara umum, PP tentang BKC Berupa MBDK bakal mengatur cakupan MBDK yang dipungut cukai, saat terutang cukai dan penanggung jawab cukai, tarif cukai, saat pelunasan cukai, hingga fasilitas tidak dipungut dan pembebasan cukai.

PP dimaksud juga akan memerinci alokasi pendapatan cukai MBDK, mekanisme pengembalian cukai, serta perizinan dan larangan.

Sebagaimana yang sempat disampaikan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), MBDK akan ditetapkan sebagai BKC dan dipungut cukai paling cepat pada semester II/2025.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto menegaskan cukai tidak akan dikenakan secara menyeluruh mengingat produk MDBK bisa dijual secara on-trade dan off-trade.

Perlu diketahui, on-trade merujuk pada penjualan MBDK yang sudah dikemas di pabrik, sedangkan off-trade merupakan penjualan MBDK yang dikemas di gerai-gerai.

"Mana yang akan dikenakan? Ini kita masih lakukan pembahasan secara teknis. Namun, kami akan tetap memperhatikan beban administrasi dibandingkan dengan impact-nya," ujar Akbar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.