AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Muhamad Wildan
Jumat, 09 Mei 2025 | 17.30 WIB
Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dikabarkan berencana meningkatkan tarif PPh bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di atas US$2,5 juta per tahun.

Tarif PPh atas lapisan penghasilan kena pajak di atas US$2,5 juta diusulkan naik dari 37% menjadi 39,6%. Kenaikan tarif tersebut dipandang perlu untuk mengompensasi penerimaan yang hilang akibat pembebasan PPh atas tip dan uang lembur.

"Trump mengusulkan kenaikan tarif tersebut kepada Ketua DPR Mike Johnson," ungkap 2 anggota Partai Republik yang tidak ingin disebutkan namanya seperti dikutip dari foxnews.com, Jumat (9/5/2025).

Namun, perlu dicatat, usulan tersebut mendapatkan penolakan dari internal Partai Republik sendiri. Dua anggota Partai Republik yang menolak usulan tersebut antara lain Ketua Komite Keuangan Senat AS Mike Crapo dan mantan Wakil Presiden AS Mike Pence.

Sebab, kenaikan tarif PPh bagi wajib pajak kaya tidaklah sejalan dengan ideologi Partai Republik yang mengedepankan penurunan tarif pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Saya tidak begitu antusias dengan usulan tersebut. Namun, saya perlu mengatakan bahwa terdapat beberapa anggota DPR dan Senat AS yang mendukung usulan ini," ujar Crapo seperti dilansir axios.com.

Pence pun berpandangan kenaikan tarif PPh atas orang kaya akan memberikan dampak tidak langsung terhadap usaha kecil.

"Orang yang melaporkan penghasilan kena pajak di atas US$1 juta di SPT adalah individu yang memiliki bisnis. Penghasilan yang tidak dipajaki akan diinvestasikan kembali untuk kegiatan usaha. Kenaikan tarif akan memberikan dampak besar bagi usaha kecil," ujar Pence seperti dilansir yahoo.com.

Sebagai informasi, tarif tertinggi PPh orang pribadi sebesar 37% diberlakukan sejak periode pertama pemerintahan Trump berdasarkan Tax Cuts and Jobs Act (TCJA).

Saat ini, tarif tersebut berlaku atas wajib pajak tidak kawin dengan penghasilan di atas US$609.351 per tahun dan wajib pajak kawin dengan penghasilan di atas US$731.201 per tahun.

Di lain pihak, tarif tertinggi PPh orang pribadi di Indonesia yang berlaku saat adalah sebesar 35%. Tarif tersebut berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.