KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Surati Pejabat Keuangan Pemerintah Daerah, Ada Apa?

Muhamad Wildan | Kamis, 12 November 2020 | 11:39 WIB
Kemenkeu Surati Pejabat Keuangan Pemerintah Daerah, Ada Apa?

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menyurati para pejabat pengelola keuangan pemerintah daerah untuk mengisi survei realisasi anggaran penanganan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional di daerah.

Dalam surat DJPK kepada pemerintah daerah disebutkan hasil survei tersebut diperlukan pemerintah pusat untuk mendapatkan gambaran terkini dari realisasi anggaran penanganan pandemi Covid-19 dan program PEN di daerah.

"Sebagaimana amanat dari Pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2020…perlu dilakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian program PEN," bunyi surat DJPK kepada pemda, dikutip Kamis (12/11/2020).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Surat dari DJPK kepada pemda tersebut sudah dikirimkan pada 11 November 2020. Menurut DJPK, seluruh pemda diminta untuk segera mengisi survei dan mengirimkannya paling lambat pada Jumat (13/11/2020).

Seperti diketahui, pemerintah pusat berulang kali mengeluhkan kinerja belanja pemerintah daerah di tengah pandemi Covid-19, meski gelontoran transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2020 telah dipercepat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan realisasi belanja APBD secara keseluruhan baru mencapai 53,3% hingga kuartal III/2020, dari pagu APBD nasional sebesar Rp1.080,71 triliun.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Menurutnya, belanja daerah dan program PEN masih bisa didorong untuk meningkatkan potensi pertumbuhan ekonomi kuartal IV/2020.

"Potensi belanja daerah masih sangat besar. Realisasi anggaran program PEN juga mencapai 67,2%, artinya masih ada lebih dari 30% yang bisa dibelanjakan dari program PEN pada kuartal IV/2020," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT