PEREKONOMIAN INDONESIA

Kemenkeu Resmikan Kantor Bersama Ekspor, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Januari 2020 | 13:44 WIB
Kemenkeu Resmikan Kantor Bersama Ekspor, Apa Itu?

Sekjen Kemenkeu Hadiyanto. 

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu membentuk kantor bersama untuk melayani para eksportir. Sektor UMKM menjadi sasaran utama dari pembentukan kantor bersama ini.

Sekjen Kemenkeu Hadiyanto mengatakan peresmian Kantor Bersama Ekspor dimaksudkan memberikan pelayanan yang optimal kepada eksportir. Hal ini untuk memudahkan koordinasi antara pemangku kepentingan dalam memberikan kemudahan akses informasi bagi para eksportir.

“Kantor Bersama Ekspor ini untuk menciptakan kolaborasi antarpemangku kepentingan. Nantinya, setiap hal-hal yang harus dan segera dikomunikasikan terkait ekspor dapat menjadi lebih mudah dengan adanya keberadaan Kantor Bersama Ekspor," katanya di Kantor INSW, Rabu (15/1/2020).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Tahap pertama operasi Kantor Bersama Ekspor ini adalah mengonsolidasikan berbagai aspek kewajiban yang harus di penuhi eksportir dari sisi perpajakan. Dalam unit pelayanan yang berlokasi di kantor Indonesia National Single Window (INSW) ini, eksportir akan mendapat pelayanan dan informasi dari Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Kemudian, opsi pembiayaan juga bisa dilakukan dengan menggunakan BLU Kemenkeu yakni Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ke depannya, pelayanan untuk eksportir tidak hanya akan dilakukan pada lingkup Kemenkeu.

Pelayanan kepada eksporti dalam Kantor Bersama Ekspor ini akan diperluas dari sisi kementerian/lembaga (K/L) terkait seperti Karantina dan Perhubungan.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

"Kita akan aja kerja sama K/L terkait agar semakin banyak jumlah layananya," ungkapnya.

Secara umum, Hadiyanto menjelaskan tiga tujuan utama dari dibentuknya Kantor Bersama Ekspor. Pertama, penyediaan akses informasi berupa integrasi informasi dari berbagai pemangku kepentingan atau K/L yang terlibat dengan kegiatan proses bisnis ekspor. Untuk poin pertama ini secara khusus didedikasikan kepada eksportir UMKM.

Kedua, kantor bersama sebagai sarana eksportir khususnya UMKM memperoleh akses pembiayaan. Pelaku ekspor UMKM merupakan salah satu fokus dalam pencapaian kenaikan ekspor nasional mengingat jumlah pelaku UMKM yang ada di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Ketiga, pemberian akses pasar. Kantor bersama ditujukan memperluas jangkauan pasar ekspor nasional. Melalui Kantor Bersama Ekspor ini, pelaku UMKM bisa mendapatkan pengetahuan atau wawasan (insight) atas potensi pasar baru untuk memasarkan produk-produk unggulan mereka.

“Asistensi tidak hanya berhenti informasi tapi kita juga harus mempunyai database pasar yang bisa dimasuki, selain pasar ekspor nontradisional," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT