ASET NEGARA

Kemenkeu Rampungkan Revaluasi BMN, Ini Hasilnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Oktober 2018 | 14:27 WIB
Kemenkeu Rampungkan Revaluasi BMN, Ini Hasilnya

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan telah merampungkan revaluasi atau penilaian kembali barang milik negara. Penilaian kembali aset negara ini telah dilakukan sejak 29 Agustus 2017 hingga 12 Oktober 2018.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada kenaikan nilai barang milik negara (BMN) pascarevaluasi dijalankan. Dalam penilaian 2007-2010, nilai BMN Rp4.190,31 triliun. Pascarevaluasi aset pada 2017-2018, nilai BMN naik menjadi Rp5.728,49 triliun.

“BMN yang telah dilakukan penilaian kembali sebanyak 945.460 nomor urut pendaftaran atau NUP,” katanya di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (22/10/2018).

Baca Juga:
Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan ada empat tujuan pemerintah melakukan revaluasi atas BMN. Pertama, memperoleh nilai aset tetap yang aktif digunakan oleh kementerian/lembaga (K/L) dan mendapatkan nilai teranyar BMN yang tersebar di Indonesia.

Kedua, meningkatkan leverage BMN sebagai underlying asset untuk penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Ketiga, mengidentifikasi BMN dangan status idle. Keempat, meningkatkan kualitas database BMN untuk pengelolaan yang baik.

Menurutnya, pengelolaan BMN yang berkualitas dapat meningkatkan peluang untuk menggenjot penerimaan negara dari BMN berupa setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Penggunakan aset negara berpotensi memberikan multiplier effect ke perekonomian.

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

“Studi IMF menunjukan bahwa penggunaan aset negara yang baik berpotensi meningkatkan penerimaan hingga 1,5% dari PDB. Hal ini perlu didukung dengan pengelolaan yang baik, profesional, dan akuntabel,” tegas Sri Mulyani.

Dalam penilaian kembali kali ini, ada beberapa jenis BMN yang diambil, seperti tanah, bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015. Objek-objek ini merupakan aset dengan nilai signifikan dalam neraca pemerintah pusat.

Objek-objek tersebut merupakan aset-aset yang memiliki nilai signifikan dalam neraca pemerintah pusat. Laporan hasil revaluasi aset ini akan diperiksa oleh BPK secara menyeluruh. Laporan penilaian kembali telah disetor per 15 Oktober 2018 kepada auditor negara.

“Pemeriksaan kembali oleh BPK sangat penting agar hasil nilai penilaian kembali adalah nilai yang valid, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Senin, 25 Maret 2024 | 16:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi