PMK 80/2023

Kemenkeu Pertegas Aturan Penerbitan SKPKB Bea Meterai dan Pajak Karbon

Muhamad Wildan | Jumat, 01 September 2023 | 17:30 WIB
Kemenkeu Pertegas Aturan Penerbitan SKPKB Bea Meterai dan Pajak Karbon

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 80/2023.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/2023 yang mempertegas penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar dan surat tagihan pajak atas kekurangan pembayaran bea meterai dan pajak karbon.

Secara umum, salah satu kondisi yang menjadi landasan bagi Ditjen Pajak (DJP) untuk menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) adalah apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pajak yang tidak atau kurang dibayar.

"SKPKB diterbitkan setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar," bunyi Pasal 7 ayat (1) huruf a PMK 80/2023, dikutip pada Jumat (1/9/2023).

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Pada Pasal 7 ayat (2) PMK 80/2023, dijelaskan kekurangan pembayaran pajak yang dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf a dapat timbul akibat kurang pungut/setor oleh pemungut bea meterai serta akibat pihak yang terutang tidak/kurang membayar bea meterai yang terutang.

Kekurangan pembayaran pajak juga dapat ditimbulkan akibat pemungut pajak karbon tidak/kurang memungut ataupun tidak/kurang menyetor pajak karbon serta akibat wajib pajak melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon tetapi tidak/kurang membayar pajak karbon yang terutang.

Pada Pasal 17 ayat (2) PMK 80/2023 juga ditegaskan mengenai penerbitan surat tagihan pajak (STP) atas wajib pajak yang dikenai sanksi bunga atau denda terkait dengan bea meterai dan pajak karbon.

Baca Juga:
Menghitung PPh 21 Pegawai Tidak Tetap yang Terima Penghasilan Bulanan

STP diterbitkan terhadap pemungut bea meterai yang terlambat menyetorkan bea meterai, tidak/terlambat melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai, ataupun membetulkan SPT Masa Bea Meterai yang mengakibatkan bea meterai yang terutang menjadi lebih besar.

STP juga diterbitkan terhadap pemungut pajak karbon yang terlambat menyetorkan pajak karbon, tidak/terlambat melaporkan SPT Masa Pajak Karbon, ataupun melakukan pembetulan SPT Masa Pajak Karbon yang menimbulkan pajak karbon terutang menjadi lebih besar.

Selain itu, STP juga diterbitkan terhadap wajib pajak penghasil emisi karbon yang terlambat menyetorkan pajak karbon, tidak/terlambat melaporkan SPT Tahunan Pajak Karbon, ataupun melakukan pembetulan SPT Tahunan Pajak Karbon yang mengakibatkan pajak karbon yang terutang menjadi lebih besar.

Tambahan informasi, PMK 80/2023 telah diundangkan oleh pemerintah pada 24 Agustus 2023 dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI