PMK 94/2023

Kemenkeu Perbarui Pedoman Pemeriksaan Bersama atas WP Sektor Migas

Muhamad Wildan | Minggu, 24 September 2023 | 17:30 WIB
Kemenkeu Perbarui Pedoman Pemeriksaan Bersama atas WP Sektor Migas

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 94/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperbarui pedoman pemeriksaan bersama atas kontrak kerja sama berbentuk kontrak bagi hasil dengan pengembalian biaya operasi di bidang hulu migas.

Berdasarkan PMK 94/2023 yang baru dirilis, pedoman pemeriksaan bersama perlu diperbarui dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam administrasi, pelaksanaan, dan pemutakhiran tindak lanjut temuan pemeriksaan bersama.

“…termasuk atas pelaksanaan kontrak kerja sama berbentuk kontrak bagi hasil dengan pengembalian biaya operasi di bidang usaha hulu migas yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh,” bunyi ayat pertimbangan PMK 94/2023, dikutip pada Minggu (24/9/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Pemeriksaan bersama adalah kegiatan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban bagi hasil dan PPh migas yang dilaksanakan terhadap kontraktor yang bertindak sebagai operator berdasarkan pelaksanaan kontrak kerja sama berbentuk kontrak bagi hasil dengan pengembalian biaya operasi di bidang usaha hulu migas untuk suatu wilayah kerja.

Pelaksanaan pemeriksaan bersama terdiri atas pemeriksaan bersama tahun berjalan dan setelah tahun berjalan. Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan dilakukan oleh unit pelaksana pemeriksaan bersama yang merupakan bagian dari satgas pemeriksaan bersama.

Sementara itu, satgas pemeriksaan bersama terdiri atas Ditjen Pajak (DJP), BPKP, dan SKK Migas. Khusus atas kontraktor yang berkontrak dengan BPMA, satgas pemeriksaan bersama terdiri dari DJP, BPKP, BPMA, dan Inspektorat Aceh.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Dalam PMK 34/2018 s.t.d.d PMK 94/2023, ditambahkan pasal baru tentang pemeriksaan bersama dalam rangka pengakhiran kontrak kerja sama.

Apabila menyetujui temuan pemeriksaan bersama dalam rangka pengakhiran kontrak kerja sama, kontraktor wajib menindaklanjuti temuan dengan menyesuaikan pembukuan tahun buku pengakhiran kontrak kerja sama dan menuangkannya dalam Final FQR tahun buku terakhir.

Selain menindaklanjuti temuan pemeriksaan bersama, kontraktor juga harus menyelesaikan penghitungan hak dan kewajiban tahun buku pengakhiran kontrak kerja sama dengan menyesuaikan bagi hasil migas.

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Kemudian, kontraktor juga harus membayar PPh migas terutang ke kas negara sebagai setoran PPh migas tahun pajak pengakhiran kontrak kerja sama, dan menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak pengakhiran kontrak kerja sama.

Jika terdapat kekurangan pembayaran PPh mihas terutang, kontraktor wajib membayar kekurangan pembayaran PPh migas terutang sebelum SPT Tahunan disampaikan.

Bila terdapat setoran PPh migas lebih dari yang seharusnya terutang dalam Final FQR tahun buku terakhir, kelebihan setoran ditindaklanjuti dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD