JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang melakukan audit terhadap restitusi pajak yang jumlahnya mencapai Rp361 triliun pada tahun fiskal 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan Kemenkeu masih memproses audit restitusi tahun fiskal 2025. Menkeu juga melibatkan pihak eksternal, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit restitusi periode 2020-2025.
"Restitusi tahun lalu itu besar sekali Rp361 triliun, dan laporan ke saya enggak terlalu jelas dari bulan ke bulan seperti apa, tapi sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana, ada sedikit kebocoran. Jadi, kami sedang audit restitusi SDA dan lain-lain dari tahun 2020 sampai 2025," ujarnya dalam raker dengan Komisi XI DPR, dikutip pada Rabu (8/4/2026).
Menurut Purbaya, pemberian restitusi perlu diperketat. Tujuannya, pajak yang dikembalikan tersebut tepat sasaran sehingga diberikan kepada wajib pajak yang memang berhak mendapat pengembalian kelebihan pajak.
Dia pun menyoroti wajib pajak yang bergerak di bidang sumber daya alam (SDA), di mana kerap kali mengajukan restitusi bernilai cukup jumbo. Dia menduga terjadi kebocoran karena semestinya nilai restitusi pajak tidak sebesar itu.
"Contoh, industri batu bara PPN-nya saya subsidi Rp25 triliun, itu gimana hitungannya. Jadi restitusinya saya ngeluarin Rp25 triliun ketimbang income untuk PPN, ini sudah tidak benar. Kalau saya bisa lebih bayar dibanding yang dia serahkan, saya rugi abis. Ini kami akan bereskan, makanya saya audit," tuturnya.
Saat ini, Purbaya sedang menunggu BPKP menyerahkan hasil audit restitusi pajak yang dijanjikan akan rampung dalam 2 bulan. Dia memperkirakan dokumen hasil audit tersebut sudah bisa diterima pada kuartal II/2026, dan segera disampaikan kepada DPR.
"Harusnya [hasil audit] sudah ada [di kuartal II/2026], karena dia mau cepat-cepat kemarin. Kami akan melaporkan pak, karena itu sumber kebocoran-kebocoran yang harusnya kami bisa selesaikan," katanya.
Purbaya juga menjelaskan bahwa perbaikan manajemen restitusi dan audit tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Purbaya pun bakal bersikap tegas kepada pihak-pihak pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan.
"Makanya kami pelajari restitusi itu. Kalau ada yang main-main nanti kami kurangin lha. Kami audit, kami masukin ke penjara, baik eksternal maupun internal," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi XI Bertu Merlas mengusulkan Purbaya melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit restitusi pajak. Menurutnya, BPK dapat melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
"Kalau boleh yang sedang diaudit oleh BPKP itu sekalian kita minta ke BPK untuk dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau PDTT saja," ujarnya.
Sebagai informasi, PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Adapun aspek yang termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.
PDTT dalam bentuk pemeriksaan kepatuhan keuangan bertujuan untuk menilai apakah hal pokok yang diperiksa sesuai atau patuh dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigatif bertujuan untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. (rig)
