PENGISIAN JABATAN ESELON I KEMENKEU

Kemenkeu Gelar Seleksi Terbuka Calon Kepala BKF, Tertarik?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Januari 2020 | 17:01 WIB
Kemenkeu Gelar Seleksi Terbuka Calon Kepala BKF, Tertarik?

Tampilan depan laman https://seleksi-terbuka.kemenkeu.go.id/.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menggelar seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Hingga saat ini, belum ada pengganti definitif Suahasil Nazara yang sudah dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Wakil Menteri Keuangan.

Pembukaan seleksi terbuka itu disampaikan langsung oleh Panitia Seleksi Calon Kepala BKF Kemenkeu melalui Pengumuman No.PENG-01/PANSEL-KBKF/2020 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Kepala BKF (Jabatan Pimpinan Tinggi Madya) Kemenkeu Tahun 2020.

“Kami mengundang warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pusat dan daerah serta non-PNS yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka,” demikian penggalan pembuka dalam pengumuman yang diteken langsung oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai Ketua Panitia Seleksi.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Seperti diketahui, setelah Suahasil melepaskan jabatan sebagai Kepala BKF, Arif Baharudin yang menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala BKF hingga saat ini.

Dalam Pengumuman itu dijelaskan Kepala BKF memiliki atasan langsung Menteri Keuangan. Adapun tugas Kepala BKF adalah menyelenggarakan perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi atas kebijakan fiskal dan sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Setidaknya ada 6 fungsi yang melekat pada jabatan Kepala BKF Kemenkeu. Pertama, penyusunan kebijakan teknis, rencana program analisis, dan rekomendasi kebijakan dalam bidang fiskal, sektor keuangan, serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional.

Baca Juga:
Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Kedua, pelaksanaan analisis dan perumusan rekomendasi kebijakan dalam bidang fiskal dan sektor keuangan. Ketiga, pelaksanaan kerja sama ekonomi dan keuangan internasional. Keempat, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan dalam bidang fiskal, sektor keuangan serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional.

Kelima, pelaksanaan administrasi BKF. Keenam, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan. Selain itu, calon Kepala BKF harus memiliki kompetensi bidang baik itu kompetensi umum maupun kompetensi khusus.

Kompetensi umum mencakup tiga hal. Pertama, konsep dan manajemen organisasi pemerintahan Republik Indonesia secara umum. Kedua, pengelolaan SDM, organisasi, aset, dan proses bisnis. Ketiga, perencanaan, pengawasan, akuntabilitas, dan pelayanan masyarakat.

Baca Juga:
BKF Sebut Insentif Pajak DHE SDA pada Instrumen Rupiah Ditambah

Adapun kompetensi khusus mencakup kemampuan analisis kebijakan fiskal, sektor keuangan, dan/atau ekonomi makro, serta memiliki pengalaman jabatan/kerja di instansi/lembaga pendidikan/ penelitian di bidang tersebut minimal selama 7 tahun bagi PNS dan 10 tahun bagi non-PNS.

Bagaimana? Tertarik untuk menduduki posisi sebagai Kepala BKF Kemenkeu? Anda bisa langsung melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://seleksi-terbuka.kemenkeu.go.id/ mulai 15 Januari hingga 28 Januari 2020 pukul 17.00 WIB. Seluruh pengumuman dalam tahapan seleksi akan disampaikan di laman tersebut dan/atau https://www.kemenkeu.go.id/. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Senin, 29 April 2024 | 10:55 WIB DEVISA HASIL EKSPOR

BKF Sebut Insentif Pajak DHE SDA pada Instrumen Rupiah Ditambah

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Senin, 06 Mei 2024 | 09:15 WIB KOMODITAS PANGAN

Produksi Beras Capai Puncaknya pada April, Harga Terus Turun

Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada