UU HKPD

Kemenkeu Beberkan Manfaat UU HKPD, Ekonomi Daerah Menguat?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Februari 2022 | 10:00 WIB
Kemenkeu Beberkan Manfaat UU HKPD, Ekonomi Daerah Menguat?

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kini tengah menyusun aturan turunan dari Undang-undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menyebut UU HKPD menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi daerah.

“Dalam UU HKPD ada agenda reformasi, yang tentunya di sini tujuannya adalah untuk bisa melakukan pemulihan dan keberlanjutan ekonomi nasional,” kata Astera secara daring dalam Seminar Hari Pers Nasional Tahun 2022, Selasa (08/2/2022).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Astera menjelaskan daerah memiliki peran strategis dalam mendukung reformasi perekonomian nasional dengan menjaga momentum pemulihan jangka pendek dan menengah.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan memperkuat sistem kesehatan dalam menghadapi potensi living with endemic, mendorong pemulihan daya beli masyarakat, khususnya yang memiliki pendapatan rendah, serta mengeliminasi scarring effect.

Scarring effect itu misalnya kalau orang luka ada bekas luka, bekas lukanya ini supaya bisa kita kurangi, khususnya dari sisi produksi dan tenaga kerja,” ujar Astera.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Di sisi lain, dilakukan juga reformasi struktural melalui pembangunan infrastruktur, termasuk konektivitas dan teknologi informasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta pembukaan lapangan kerja yang berkualitas.

“Selain itu, juga dilakukan pemangkasan birokrasi dan regulasi yang tumpang tindih dan mendorong pertumbuhan yang pro terhadap implementasi green economy,” kata Astera.

Di samping reformasi struktural, pemerintah juga melakukan reformasi fiskal, mulai dari penganggaran, mengarah kepada zero-based budgeting, reformasi belanja spending better, reformasi perpajakan, dan pembiayaan yang inovatif.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

“Juga dilakukan penguatan hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah melalui UU HKPD,” ujar Astera.

Sementara itu, reformasi di sektor keuangan dilakukan melalui penguatan fundamental daya tahan sektor keuangan nasional, peningkatan daya saing pasar keuangan domestik sebagai tujuan investasi sektor keuangan, dan penyegaran regulasi yang dapat beradaptasi dengan perubahan arsitektur sektor keuangan.

“Sehingga harapannya perekonomiannya ini bisa lebih maju dan sesuai dengan visi di tahun 2045,” kata Astera. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi