NUSA TENGGARA TIMUR

Keluar Masuk Ternak di NTT Perlu Surat Keterangan dari Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 September 2021 | 10:17 WIB
Keluar Masuk Ternak di NTT Perlu Surat Keterangan dari Kantor Pajak

(Ilustrasi). Pengendara sepeda motor menghindari kawanan ternak sapi yang melintas di badan jalan di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (3/9/2021). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/aww.

KUPANG, DDTCNews - Kanwil DJP Nusa Tenggara menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov NTT untuk mengamankan penerimaan dan mempermudah perizinan.

Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengatakan kerja sama yang dijalin fokus pada pelayanan publik dan upaya mengamankan penerimaan dari sektor peternakan. Kerja sama dua instansi ini mencakup ketentuan penggunaan Surat Keterangan Fiskal (SKF) untuk lalu lintas ternak bibit di NTT.

"Salah satu poin penting dalam perjanjian tersebut adalah wajib pajak yang menyampaikan permohonan izin pemasukan/pengeluaran ternak bibit dari dan ke wilayah provinsi serta izin pemasukan/pengeluaran ternak potong dari dan ke wilayah provinsi melalui DPMPTSP NTT wajib melampirkan SKF dari KPP," katanya dikutip pada Kamis (16/9/2021).

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Agung Ayu memaparkan wajib pajak dapat memperoleh SKF melalui berbagai saluran elektronik. SKF bisa diterbitkan dengan login pada laman pajak.go.id.

Jika wajib pajak mendapatkan kesulitan dalam mengakses SKF melalui laman resmi DJP, mereka dapat menghubungi nomor live chat yang sudah disediakan oleh KPP Pratama Kupang.

"Atau datang langsung ke kantor untuk konsultasi," terangnya.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Adapun kerja sama Kanwil DJP Nusa Tenggara dengan Pemprov NTT juga berlaku pada beberapa proses bisnis. Kedua belah pihak akan melakukan pertukaran data dan informasi. Kerja sama juga dijalin dalam bidang edukasi perpajakan.

"Diharapkan dengan penandatanganan kerja sama tersebut akan membentuk sinergi antar instansi yang kuat sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan perpajakan khususnya di NTT," imbuhnya seperti dilansir nttbangkit.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!