PEREKONOMIAN INDONESIA

Keluar dari Middle Income Trap, Perlu Peningkatan Penerimaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Agustus 2021 | 07:00 WIB
Keluar dari Middle Income Trap, Perlu Peningkatan Penerimaan Pajak

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memaparkan materi dalam sebuah webinar. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Peningkatan penerimaan pajak menjadi salah satu syarat agar Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah atau middle income trap.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan terdapat 4 kendala yang mengikat (binding constraint) dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menuju negara berpenghasilan tinggi pada 2045.

“Ada beberapa tantangan yang harus kita atasi lebih dahulu," katanya dalam sebuah webinar, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Pertama, regulasi dan institusi yang masih menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Kedua, kualitas sumber daya manusia (SDM). Faktor kualitas SDM, lanjutnya, berkaitan erat dengan kualitas sistem pendidikan dan pelayanan kesehatan.

Ketiga, tantangan pada sektor fiskal. Pada saat ini, sambungnya, penerimaan pajak masih relatif rendah jika dibandingkan laju pertumbuhan produk domestik bruto (PDB). Keempat, tantangan dalam penyediaan infrastruktur yang masih kurang memadai.

Suharso menuturkan jika keempat aspek tersebut tidak segera diatasi maka transformasi ekonomi akan terhambat. Pasalnya, upaya untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi bisa terhambat karena produktivitas dan inovasi yang minim.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Jika pertumbuhan ekonomi stagnan pada kisaran 5%, sangat sulit untuk mencapai target Indonesia sebagai negara maju dengan pendapatan per kapita tinggi pada 2045. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi minimal berada di kisaran 6%.

“Pascapandemi, pertumbuhan [seharusnya] minimum 6% per tahun [sehingga] bisa membawa Indonesia menjadi negara maju lepas dari middle income trap. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Jumat, 12 April 2024 | 14:00 WIB LAPORAN ASIAN DEVELOPMENT BANK

ADB Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5 Persen pada 2024-2025

Senin, 08 April 2024 | 11:30 WIB KOTA PEKANBARU

Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?