BELANDA

Kelompok Menengah ke Bawah Bakal Dapat Keringanan Pajak Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 September 2021 | 10:17 WIB
Kelompok Menengah ke Bawah Bakal Dapat Keringanan Pajak Tahun Depan

Ilustrasi.

AMSTERDAM, DDTCNews - Pemerintah Belanda berencana memberikan banyak insentif pajak pada kelompok menengah ke bawah mulai tahun depan. Nilai insentif pajak yang akan diberikan ditaksir mencapai €226 juta atau sekitar Rp3,76 triliun.

Kementerian Keuangan menyebutkan insentif pajak senilai €226 juta tersebut akan ditujukan untuk meningkatkan konsumsi mayarakat, khususnya keluarga berpendapatan rendah dan hanya bergantung pada satu orang pencari nafkah.

"Pemotongan pajak rencananya berlaku pada PPh dan kontribusi asuransi sosial," sebut Kemenkeu, dikutip pada Selasa (28/9/2021).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Pemerintah juga akan memberikan insentif pajak untuk kendaraan ramah lingkungan dan kepemilikan properti bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Otoritas berharap insentif dapat membuat harga mobil ramah lingkungan menjadi lebih terjangkau.

Sementara itu, pengembang properti yang menjual rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah tidak perlu membayar pajak jual beli sebesar 8% dari transaksi yang dilakukan. Hal ini diharapkan menjaga harga rumah tetap terjangkau bagi pembeli pribadi pada masa depan.

"Rencana pajak memungkinkan pengusaha menawarkan tunjangan rumah dinas bebas pajak senilai €2 per hari bagi karyawan dengan tempat tinggal jauh dari kantor dan mulai berlaku tahun depan," jelas Kemenkeu.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Selain itu, Kemenkeu juga akan memperketat upaya-upaya pengawasan pajak dalam menekan praktik penghindaran pajak pada transaksi lintas yurisdiksi.

Salah satu aspek yang menjadi fokus kebijakan tahun depan adalah menekan praktik hybrid mismatch arrangement yang memungkinkan perusahaan tidak dikenakan pajak atas transaksi di negara sumber dan negara domisili.

"Ketidakcocokan ini memungkinkan pelaku bisnis mengurangi pembayaran pajak seperti atas bunga di satu negara tanpa dikenakan pajak di negara lain. Langkah ini akan mulai berlaku 1 Januari 2022," kata Kemenkeu seperti dilansir Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi