KABUPATEN SUBANG

Kejar Penerimaan Pajak, 80% ASN Terjun Lakukan Penagihan Aktif

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 September 2021 | 14:00 WIB
Kejar Penerimaan Pajak, 80% ASN Terjun Lakukan Penagihan Aktif

Ilustrasi.

SUBANG, DDTCNews - Pemkab Subang, Jawa Barat menggencarkan penagihan aktif untuk mengumpulkan penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan (PBB-P2).

Kabid PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Andri Dharmawan menyampaikan sebagian besar ASN Bapenda dikerahkan untuk melakukan penagihan aktif PBB-P2. Sekitar 80% SDM Bapenda ditugaskan untuk terjun langsung ke lapangan melakukan penagihan pajak kepada masyarakat.

"Tadi sudah ada koordinasi dengan para camat, untuk kita turun langsung ke lapangan melakukan penagihan. Artinya kita tetap kerja optimal guna raih target PBB, meski dalam kondisi yang cukup sulit," katanya dikutip pada Kamis (2/9/2021).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Andri menjelaskan upaya penagihan pajak merupakan langkah lanjutan setelah pemerintah memberikan insentif pemutihan denda pajak. Selain memberikan pemutihan denda, Pemkab Subang juga memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 dari 30 September 2021 menjadi 31 Desember 2021.

Menurutnya, pemberian insentif tidak hanya dinikmati oleh masyarakat dan pelaku usaha yang membayar PBB-P2. Pelaku usaha yang memungut pajak dari konsumen seperti pengusaha restoran, hotel, parkir, dan hiburan juga mendapatkan fasilitas serupa. Oleh karena itu, ujar Andri, sudah saatnya pemkab melakukan optimalisasi penerimaan.

"Itu dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan yah, kita juga optimalkan penagihan ke lapangan. Pada kesempatan itu juga kita bisa inventarisir kesulitan atau kendala di lapangan apa," terangnya.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Andri berharap kegiatan penagihan aktif mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak daerah. Dia menegaskan proses membayar pajak sudah jauh lebih mudah dengan berbagai saluran pembayaran secara konvensional dan online.

"Sekarang sudah banyak loket-loket pembayaran PBB yah. Bisa ke Bank BJB, Kantor Pos Indonesia, aplikasi di android juga bisa, bahkan di Bumdes juga bisa. Jadi saya harap dengan beragam tempat pembayaran tersebut, masyarakat bisa lebih mudah melakukan pembayaran," imbuhnya seperti dilansir pasundanekspres.co. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 September 2021 | 01:40 WIB

Semoga dari penagihan aktif ini dapat membantu menaikan pendapatan daera khususnya pajak dan dapat mencapai target yg diinginkan, langkah yg diambil pemerintah sudah cukup baik

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi