KABUPATEN SUBANG

Dedi Mulyadi Imbau Tunggakan PBB Dihapus, Begini Respons Bupati Subang

Muhamad Wildan
Rabu, 27 Agustus 2025 | 16.00 WIB
Dedi Mulyadi Imbau Tunggakan PBB Dihapus, Begini Respons Bupati Subang
<p>Ilustrasi.</p>

SUBANG, DDTCNews – Pemkab Subang belum berencana menghapus piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) sesuai dengan imbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Sebab, pembayaran atas piutang PBB tahun-tahun sebelumnya selalu memberikan kontribusi terhadap pencapaian target penerimaan PBB tahun berjalan.

"Realisasi melebihi karena ada pembayaran piutang yang tertagih di tahun-tahun sebelumnya," kata Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang Dadang Darmawan, dikutip pada Rabu (27/8/2025).

Menurut Dadang, saat ini masih terdapat piutang PBB tahun pajak 2023 dan 2024 senilai Rp101,9 miliar. Pada tahun pajak 2023, terdapat 322.886 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang belum dilunasi senilai Rp50,26 miliar.

Untuk tahun pajak 2024, terdapat 408.883 SPPT yang belum dilunasi PBB-nya oleh wajib pajak dengan nilai ketetapan PBB mencapai Rp51,64 miliar.

Sementara itu, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menuturkan pemkab masih akan melakukan kajian atas imbauan yang diterbitkan oleh gubernur tersebut.

"Jika memang harus dihapus, kita perlu kaji mulai dari mana agar target pemkab tetap terlaksana. Kita harus maksimalkan apa yang menjadi potensi dan apa yang bisa meringankan masyarakat. Nah, dua-duanya ini harus seimbang," tuturnya seperti dilansir radarbandung.id.

Menurut Reynaldy, suatu kebijakan harus menguntungkan Pemkab Subang dan pada saat yang sama tidak boleh merugikan masyarakat.

Sebagai informasi, Pemprov Jawa Barat telah menerbitkan surat edaran yang mengimbau para bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk segera menghapuskan tunggakan PBB di wilayahnya masing-masing.

Dedi menegaskan surat edaran tersebut hanya bersifat imbauan karena penghapusan tunggakan PBB merupakan kewenangan bupati dan wali kota, bukan gubernur. Namun, dia menilai penghapusan tunggakan diperlukan untuk menciptakan tradisi membayar pajak.

"Spiritnya, beban bagi masyarakat seharusnya diringankan dan selanjutnya agar membangun tradisi membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan tanpa memberatkan masyarakat," ujar Dedi melalui media sosial. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.