KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Kejar Pemutakhiran NIK-NPWP, Kantor Pajak Juga Sasar Nasabah Bank

Redaksi DDTCNews
Jumat, 24 Februari 2023 | 16.11 WIB
Kejar Pemutakhiran NIK-NPWP, Kantor Pajak Juga Sasar Nasabah Bank

Ilustrasi.

BERAU, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya mengejar cakupan validasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi. Salah satu caranya, menugaskan petugas pajak untuk menyosialisasikan kebijakan ini seluas mungkin kepada wajib pajak. 

KPP Pratama Tanjung Redeb, Kalimantan Timur misalnya, menerjunkan pegawainya untuk mempromosikan pemutakhiran data NIK-NPWP kepada nasabah perbankan. Petugas pajak juga menaruh banner berisi sosialisasi pemadanan data NIK-NPWP di pintu masuk kantor cabang BRI.

"Kunjungan ini bertujuan mengimbau seluruh karyawan dan nasabah BRI yang memiliki NPWP untuk melakukan pemutakhiran data mandiri," kata Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data KPP Pratana Tanjung Redeb Higo Firsalsyah dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (24/2/2023). 

Higo menambahkan sosialisasi yang dilakukan merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 mengenai pemutakhiran NIK menjadi NPWP. Implementasinya sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 lalu dan penerapan secara menyeluruh dimulai 1 Januari 2024 mendatang.

"Oleh karena itu, bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP namun belum tersinkron dengan NIK wajib melakukan pemutakhiran data," kata Higo. 

Dalam kunjungan kali ini, petugas pajak membantu 20 wajib pajak orang pribadi untuk melakukan pemutakhiran melalui laman DJP Online. Pemadanan data tak hanya mencakup NIK dan KK saja, tetapi juga nomor telepon, email, data klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data unit keluarga. 

Perlu dicatat, meski pemutakhiran data mandiri NIK sebagai NPWP sudah gencar dilakukan, NPWP 15 digit masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. 

"NIK yang telah berstatus valid sudah dapat digunakan sebagai NPWP, sedangkan NPWP yang belum melakukan proses pemutakhiran data akan dilakukan permintaan klarifikasi lebih lanjut," katanya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.