KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Kejar Pemutakhiran NIK-NPWP, Kantor Pajak Juga Sasar Nasabah Bank

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Februari 2023 | 16:11 WIB
Kejar Pemutakhiran NIK-NPWP, Kantor Pajak Juga Sasar Nasabah Bank

Ilustrasi.

BERAU, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya mengejar cakupan validasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi. Salah satu caranya, menugaskan petugas pajak untuk menyosialisasikan kebijakan ini seluas mungkin kepada wajib pajak.

KPP Pratama Tanjung Redeb, Kalimantan Timur misalnya, menerjunkan pegawainya untuk mempromosikan pemutakhiran data NIK-NPWP kepada nasabah perbankan. Petugas pajak juga menaruh banner berisi sosialisasi pemadanan data NIK-NPWP di pintu masuk kantor cabang BRI.

"Kunjungan ini bertujuan mengimbau seluruh karyawan dan nasabah BRI yang memiliki NPWP untuk melakukan pemutakhiran data mandiri," kata Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data KPP Pratana Tanjung Redeb Higo Firsalsyah dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (24/2/2023).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Higo menambahkan sosialisasi yang dilakukan merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 mengenai pemutakhiran NIK menjadi NPWP. Implementasinya sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 lalu dan penerapan secara menyeluruh dimulai 1 Januari 2024 mendatang.

"Oleh karena itu, bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP namun belum tersinkron dengan NIK wajib melakukan pemutakhiran data," kata Higo.

Dalam kunjungan kali ini, petugas pajak membantu 20 wajib pajak orang pribadi untuk melakukan pemutakhiran melalui laman DJP Online. Pemadanan data tak hanya mencakup NIK dan KK saja, tetapi juga nomor telepon, email, data klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data unit keluarga.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Perlu dicatat, meski pemutakhiran data mandiri NIK sebagai NPWP sudah gencar dilakukan, NPWP 15 digit masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

"NIK yang telah berstatus valid sudah dapat digunakan sebagai NPWP, sedangkan NPWP yang belum melakukan proses pemutakhiran data akan dilakukan permintaan klarifikasi lebih lanjut," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak