KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Kejar Pemutakhiran NIK-NPWP, Kantor Pajak Juga Sasar Nasabah Bank

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Februari 2023 | 16:11 WIB
Kejar Pemutakhiran NIK-NPWP, Kantor Pajak Juga Sasar Nasabah Bank

Ilustrasi.

BERAU, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya mengejar cakupan validasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi. Salah satu caranya, menugaskan petugas pajak untuk menyosialisasikan kebijakan ini seluas mungkin kepada wajib pajak.

KPP Pratama Tanjung Redeb, Kalimantan Timur misalnya, menerjunkan pegawainya untuk mempromosikan pemutakhiran data NIK-NPWP kepada nasabah perbankan. Petugas pajak juga menaruh banner berisi sosialisasi pemadanan data NIK-NPWP di pintu masuk kantor cabang BRI.

"Kunjungan ini bertujuan mengimbau seluruh karyawan dan nasabah BRI yang memiliki NPWP untuk melakukan pemutakhiran data mandiri," kata Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data KPP Pratana Tanjung Redeb Higo Firsalsyah dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (24/2/2023).

Baca Juga:
DJP Tambah 3 Perusahaan Jadi Pemungut PPN PMSE, Setoran Terus Tumbuh

Higo menambahkan sosialisasi yang dilakukan merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 mengenai pemutakhiran NIK menjadi NPWP. Implementasinya sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 lalu dan penerapan secara menyeluruh dimulai 1 Januari 2024 mendatang.

"Oleh karena itu, bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP namun belum tersinkron dengan NIK wajib melakukan pemutakhiran data," kata Higo.

Dalam kunjungan kali ini, petugas pajak membantu 20 wajib pajak orang pribadi untuk melakukan pemutakhiran melalui laman DJP Online. Pemadanan data tak hanya mencakup NIK dan KK saja, tetapi juga nomor telepon, email, data klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data unit keluarga.

Baca Juga:
Kartu Fisik Hilang, Cek NPWP Bisa Pakai NIK dan KK Lewat DJP Online

Perlu dicatat, meski pemutakhiran data mandiri NIK sebagai NPWP sudah gencar dilakukan, NPWP 15 digit masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

"NIK yang telah berstatus valid sudah dapat digunakan sebagai NPWP, sedangkan NPWP yang belum melakukan proses pemutakhiran data akan dilakukan permintaan klarifikasi lebih lanjut," katanya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Juni 2023 | 15:51 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kartu Fisik Hilang, Cek NPWP Bisa Pakai NIK dan KK Lewat DJP Online

Rabu, 07 Juni 2023 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Apa Kabar Pengenaan Pajak Karbon? Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden