KABUPATEN BLITAR

Kejar Kepatuhan, Bukti Bayar Pajak Reklame Jadi Syarat Urus Perizinan

Dian Kurniati | Jumat, 23 Juni 2023 | 09:30 WIB
Kejar Kepatuhan, Bukti Bayar Pajak Reklame Jadi Syarat Urus Perizinan

Ilustrasi.

BLITAR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak reklame yang realisasinya masih minim.

Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Blitar Roni Arif Satriawan mengatakan pajak reklame sebetulnya dapat menjadi sumber penerimaan yang strategis. Namun, jenis pajak ini juga tergolong sulit dikumpulkan karena kepatuhan wajib pajak masih rendah.

"Saat ini kami berupaya melakukan pengawasan lebih masif di setiap titik," katanya, dikutip pada Jumat (23/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Roni mengatakan realisasi pajak reklame hingga pertengahan Juni 2023 baru senilai Rp156,9 juta atau setara 14,2% dari target Rp1,1 miliar. Target penerimaan ini naik 57% dari realisasi pajak reklame tahun lalu yang sekitar Rp700 juta.

Dia menjelaskan pajak reklame dapat menjadi sumber penerimaan yang menjanjikan karena banyak terdapat papan reklame untuk mempromosikan produk di Blitar. Pemkab pun mulai melaksanakan beberapa program optimalisasi penerimaan pajak daerah, termasuk pajak reklame.

Bapenda dalam berbagai kesempatan terus mendorong pemilik reklame patuh membayar pajak. Bukti pembayaran pajak reklame juga kini dijadikan salah satu persyaratan pengeluaran berbagai perizinan.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Di sisi lain, Bapenda menggandeng institusi lain untuk ikut mengawasi pajak reklame.

"Sekarang kami bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna membuat satu aplikasi khusus untuk pajak," ujarnya dilansir radartulungagung.jawapos.com.

Roni menyebut program pengawasan pajak reklame sudah dilaksanakan secara lebih masif. Misalnya, petugas akan berkeliling pada titik-titik reklame setiap Senin dan Selasa.

Kemudian, metode pembayaran pajak juga sudah dipermudah dengan memanfaatkan sistem online. Dengan kemudahan ini, dia menilai wajib pajak tidak lagi memiliki alasan untuk telat membayar pajak reklame. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan