KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

Usaha Hotel dan Kafe Tumbuh, Kepatuhan Bayar Pajak Daerah Masih Minim

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 20 Maret 2026 | 10.00 WIB
Usaha Hotel dan Kafe Tumbuh, Kepatuhan Bayar Pajak Daerah Masih Minim
<p>Ilustrasi.</p>

TEMBILAHAN, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau mengingatkan semua pelaku usaha rumah makan, kafe, restoran dan hotel untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak ke kas daerah.

Kepala Bapenda Indragiri Hilir Efrizon mengatakan usaha rumah makan dan kafe bertumbuh cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir. Namun, dia menilai kesadaran dan kepatuhan pajak para pelaku usaha masih minim.

"Pertumbuhan usaha hotel, rumah makan dan kafe menunjukkan perkembangan ekonomi yang baik. Kami berharap pertumbuhan tersebut diiringi dengan peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajak daerah," ujarnya, dikutip pada Jumat (20/3/2026).

Bapenda mencatat jumlah usaha rumah makan, restoran dan kafe pada 2024 sebanyak 461 usaha, tetapi yang melakukan pembayaran hanya 166 usaha atau sekitar 36%. Lalu pada 2025, jumlah pelaku usahanya naik menjadi 480 usaha, sedangkan yang membayar pajak turun menjadi 147 usaha atau hanya sebesar 30%.

Sementara itu, pelaku usaha hotel pada 2024 berjumlah 72 usaha, sedangkan yang membayar pajak daerah hanya 62 usaha atau 86%. Kemudian pada 2025, jumlah usaha hotel meningkat menjadi 79 usaha, tetapi yang membayar pajak hanya 62 usaha atau sekitar 78%.

Oleh karena itu, Bapenda meminta wajib pajak patuh membayar pajak daerah. Efrizon pun menegaskan peningkatan kepatuhan pembayaran pajak akan berdampak positif mendorong penerimaan pajak daerah. Dengan demikian, pendapatan asli daerah (PAD) Kan. Indragiri Hilir bisa lebih optimal ke depannya.

Dia menyampaikan Bapenda menggelar forum bersama DPRD dan perhimpunan hotel dan restoran Indonesia (PHRI) sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Pertemuan itu juga bertujuan untuk mendiskusikan sekaligus mengevaluasi pelaksanaan pemungutan pajak barang dan jasa (PBJT) atas jasa perhotelan serta makanan minuman di Kab. Indragiri Hilir.

"Forum ini menjadi ruang untuk menyamakan persepsi antara pemda, DPRD dan pelaku usaha agar pelaksanaan pemungutan pajak dapat berjalan lebih baik, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat, adil dan transparan," kata Efrizal seperti dilansir riausky.com.

Melalui forum tersebut, ketiga pihak menyepakati beberapa hal yang menjadi tugasnya masing-masing. Pertama, PHRI akan mendorong seluruh anggotanya untuk segera melaksanakan pembayaran pajak dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Kedua, Bapenda berkomitmen menciptakan iklim usaha yang sehat, adil dan transparan bagi seluruh pengusaha di Indragiri Hilir. Ketiga, Bapenda akan menerapkan kebijakan reward and punishment kepada pelaku usaha guna meningkatkan kepatuhan pajak.

Keempat, pemkab akan memperbaiki dan memperkuat sarana dan prasarana, serta sistem pemungutan pajak daerah supaya lebih memudahkan bagi wajib pajak maupun petugas Bapenda. Kelima, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah terkait pajak dan retribusi daerah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.