PROVINSI JAWA BARAT

Khusus Libur Lebaran, Jabar Diskon Pajak Kendaraan Sebesar 10%

Muhamad Wildan
Minggu, 22 Maret 2026 | 12.00 WIB
Khusus Libur Lebaran, Jabar Diskon Pajak Kendaraan Sebesar 10%
<p>Ilustrasi.</p>

BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa barat memberikan fasilitas diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus pada masa libur Hari Raya Idulfitri.

Diskon PKB sebesar 10% diberikan kepada para pemilik kendaraan yang melunasi PKB pada 18 Maret hingga 24 Maret 2026. Namun, diskon ini hanya berlaku atas pembayaran PKB secara elektronik.

"Daripada uangnya habis dipakai Lebaran, lebih baik bayarin pajak dapat diskon 10%," ujar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dikutip pada Minggu (22/3/2026).

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak bisa melakukan pembayaran melalui KiosK Samsat, aplikasi Sapawarga, ataupun aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Guna memperoleh informasi lebih lanjut terkait diskon PKB ini, masyarakat bisa membuka aplikasi Sapawarga ataupun menghubungi Hotline Jabar pada nomor 0821-2603-0038.

Sebagai informasi, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.

Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak ataupun sanksinya.

Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.