KP2KP NANGA PINOH

Rekanan Tak Kunjung Terbitkan Faktur Pajak, Gimana Cara Lapor SPT PPN?

Redaksi DDTCNews
Minggu, 22 Maret 2026 | 13.00 WIB
Rekanan Tak Kunjung Terbitkan Faktur Pajak, Gimana Cara Lapor SPT PPN?
<p>Wajib pajak tengah berkonsultasi dengan pegawai pajak. (foto:&nbsp;Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh)</p>

NANGA PINOH, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh memberikan asistensi kepada Bendahara Kecamatan Pinoh Selatan perihal pelaporan SPT Masa PPN pada 4 Maret 2026.

Asistensi tersebut dilatarbelakangi adanya kendala yang dialami bendahara saat hendak melaporkan SPT Masa PPN. Pelaporan tersebut terkendala karena pihak rekanan atau lawan transaksi yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) belum menerbitkan faktur pajak.

"Sesuai ketentuan, faktur pajak hanya bisa diterbitkan oleh rekanan yang sudah berstatus PKP. Dokumen ini tidak bisa diterbitkan oleh kantor pajak,” kata petugas pajak dari KP2KP Nanga Pinoh dikutip dari situs DJP, Minggu (22/3/2026).

Oleh karena itu, bendahara atau instansi pemerintah harus segera berkoordinasi dengan rekanan yang bersangkutan agar dapat segera menerbitkan faktur pajak. Terkait dengan pelaporan SPT Masa PPN, bendahara tetap bisa melaporkan sementara dengan data yang sudah ada.

"Namun, instansi tetap harus menghubungi PKP yang menjadi lawan transaksi. Nanti, saat fakturnya sudah terbit maka kekurangan pelaporan tersebut dapat dimasukkan dengan membuat SPT masa PPN pembetulan," jelas petugas pajak.

Melalui layanan konsultasi ini, PKP diimbau lebih taat dalam pembuatan faktur pajak. Kelalaian dalam menerbitkan faktur, terlebih yang berkenaan dengan instansi pemerintah, sangat merugikan dan membuat instansi terkait kesulitan dalam menunaikan kewajiban pelaporan SPT-nya.

Berdasarkan Pasal 1 nomor 50 PER 11/PJ/2025, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Lebih lanjut, faktur pajak memenuhi persyaratan formal jika diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 untuk e-faktur sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2).

Untuk dapat disebut faktur pajak yang lengkap, lanjut Kring Pajak, terdapat beberapa keterangan yang wajib dimuat. Pertama, nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Kedua, identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP. Ketiga, jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga. Keempat, PPN yang dipungut. Kelima, PPnBM yang dipungut.

Keenam, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. Ketujuh, nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.