GHANA

Kebijakan Pajak 2022 Ditetapkan, PPN Produk Tekstil Bakal Dibebaskan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 November 2021 | 16:30 WIB
Kebijakan Pajak 2022 Ditetapkan, PPN Produk Tekstil Bakal Dibebaskan

Ilustrasi.

ACCRA, DDTCNews – Pemerintah Ghana menyampaikan rencana anggaran 2022, termasuk berbagai kebijakan perpajakan yang akan diterapkan pada tahun depan, kepada DPR.

Menteri Keuangan Ghana Ken Ofori-Atta memaparkan rencana anggaran negara, termasuk di dalamnya mengenai kebijakan perpajakan. Menurutnya, rencana anggaran diarahkan untuk menopang upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

“Untuk mengurangi dampak Covid-19, pemerintah telah mempekerjakan tambahan 38.000 perawat, membebaskan pajak pegawai hingga GHS36,8 juta, serta memberikan air dan listrik gratis bagi jutaan rumah tangga,” katanya seperti dilansir Mofep, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Tahun depan, terdapat 6 area prioritas anggaran Ghana yaitu vaksinasi Covid-19, revitalisasi dan transformasi ekonomi, konsolidasi fiskal, penciptaan wirausaha, dan berbagai intervensi sosial seperti pelatihan kerja, pembangunan perumahan rakyat, dan lain sebagainya.

Pemerintah juga mencanangkan beberapa kebijakan di bidang perpajakan. Pertama, pembebasan PPN atas produk tekstil tertentu. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keuntungan pelaku usaha dan memperluas produksinya.

Kedua, peninjauan ulang pengurangan tarif bea masuk impor semua barang. Tujuannya, supaya kebijakan pengurangan tarif bea masuk impor yang saat ini berlaku dapat lebih efisien dan tepat sasaran.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Ketiga, pengurangan tarif PPN atas penjualan emas dari penambang yang belum diproses dari 3% menjadi 1,5%. Keempat, pembuatan platform administrasi pajak properti pada 2022 dengan harapan meningkatkan penerimaan pajak dan akuntabilitas administrasi perpajakan.

Kelima, pengenaan biaya retribusi elektronik pada semua transaksi elektronik, seperti transfer bank dan pembayaran secara digital. Besaran tarif retribusi tersebut sebesar 1,75%. Pemerintah optimistis berbagai kebijakan tersebut dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final