AMERIKA SERIKAT

Kebijakan Insentif Pajak untuk Mobil Listrik Ditentang Toyota & Honda

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 November 2021 | 15:30 WIB
Kebijakan Insentif Pajak untuk Mobil Listrik Ditentang Toyota & Honda

Ilustrasi.

WASHINGTON, DDTCNews – Produsen mobil Jepang dan Eropa mengecam rencana Presiden AS Joe Biden untuk memberikan subsidi atas produksi kendaraan listrik yang dibuat oleh serikat pekerja dalam negeri.

Toyota Motor menilai kebijakan pemberian subsidi kendaraan listrik tersebut hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Produsen mobil tersebut pun menyampaikan keluhannya dalam iklan pada sebuah surat kabar di AS.

“Rencana insentif tersebut menyatakan jika [konsumen] ingin membeli kendaraan listrik yang tidak dibuat Ford, General Motors atau Chrysler maka mereka harus membayar tambahan US$4.500," sebut Toyota dikutip dari asia.nikkei.com, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Pemerintah AS dan anggota parlemen Demokrat saat ini tengah berupaya menyelesaikan skema yang akan memberikan kredit pajak US$4.500 atau sekitar Rp64,45 juta untuk mobil listrik hasil rakitan dari pabrik serikat pekerja.

Subsidi diperkirakan mulai berlaku pada awal Januari 2022. Namun, subsidi tersebut mendapat protes dari berbagai pihak. Selain Toyota, Volkswagen dan Honda Motor juga menentang rencana subsidi tersebut lantaran tidak mencerminkan keadilan berusaha.

Tidak hanya itu, 25 diplomat dikabarkan telah mengirim surat kepada pemimpin senat dan DPR AS untuk menunjukkan pertentangan mereka atas insentif tersebut.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Sementara itu, Presiden United Auto Workers Ray Curry menyambut baik keringanan pajak tersebut. Dia menilai penyusunan kebijakan tersebut akan melindungi dan menciptakan lebih banyak pekerjaan serikat pekerja dengan gaji yang baik untuk tahun-tahun mendatang.

Presiden AS Joe Biden dan Demokrat di Kongres masih mencoba untuk menyepakati perincian dalam RUU yang mengatur soal subsidi tersebut. Pemerintah AS membutuhkan dukungan seluruh Senat Demokrat atas RUU tersebut. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024