BELANDA

Kebijakan Baru PPN e-Commerce Eropa, Pelapak Online Perlu Tahu Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 September 2021 | 09:00 WIB
Kebijakan Baru PPN e-Commerce Eropa, Pelapak Online Perlu Tahu Ini

(Ilustrasi) Pedagang cermin mengamati produk yang dipasarkannya di aplikasi jual beli di kawasan Pejompongan, Jakarta, Minggu (8/8/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

AMSTERDAM, DDTCNews - Otoritas pajak Belanda/Belastingdienst mengingatkan pelaku usaha yang ingin memanfaatkan skema PPN e-commerce Uni Eropa agar segera melakukan pendaftaran paling lambat bulan ini.

Otoritas menyampaikan skema PPN e-commerce efektif berlaku pada pembuka kuartal IV/2021 alias awal Oktober. Skema yang menjadi terobosan administrasi PPN lintas batas pada pasar tunggal Eropa ini memiliki ketentuan baru.

"Pemilik toko online yang ingin memanfaatkan skema PPN Uni Eropa mulai kuartal IV/2021 harus mendaftar sebelum Jumat 1 Oktober," tulis keterangan otoritas dikutip pada Kamis (16/9/2021).

Baca Juga:
Malaysia Gelar Program Pengungkapan Pajak Sukarela, Mulai 6 Juni 2023

Otoritas memaparkan skema PPN e-commerce Uni Eropa menghapus ambang batas atau threshold omzet kena PPN yang berbeda-beda pada setiap negara anggota. Sebagai gantinya, ambang batas baru ditetapkan dengan kewajiban memungut PPN jika omzet usaha lebih dari €10.000 dengan konsumen di negara Uni Eropa.

Pelaku usaha dapat memilih skema pemenuhan administrasi PPN pada masing-masing negara anggota tempat penjualan atau menyelesaikannya sekaligus melalui sistem One-Stop Shopping (OSS) PPN e-commerce Uni Eropa.

"Batas omzet €10.000 hanya berlaku pada paruh kedua 2021 dan akan berlaku penuh untuk setiap pengusaha individu atau perusahaan pada 2022 untuk penjualan di negara anggota Uni Eropa di luar Belanda," terang otoritas.

Baca Juga:
Jenis Barang dan Jasa yang Dapat Fasilitas PPN Tak Dipungut di IKN

Badan pajak menambahkan pelaku usaha yang belum mencapai omzet diberikan keleluasaan dalam pemenuhan kewajiban PPN menggunakan skema baru. Informasi lebih detail tentang regulasi PPN dagang elektronik Uni Eropa dapat diakses pada laman resmi otoritas.

"Mereka yang tidak mencapai batas €10.000 dapat terus menyampaikan laporan PPN di dalam negeri dengan cara yang berlaku saat ini," imbuhnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Senin, 05 Juni 2023 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Metode Pengulangan dalam Menentukan Nilai Pabean?

Senin, 05 Juni 2023 | 15:45 WIB UU HKPD

Kemendagri Mulai Atur Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

Senin, 05 Juni 2023 | 15:17 WIB PMK 242/2014

Catat! Pemindahbukuan ke NPWP yang Berbeda Harus Manual ke KPP

Senin, 05 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ungkap Kekhawatiran Soal Harga Minyak Dunia pada 2024

Senin, 05 Juni 2023 | 14:31 WIB KOMISI YUDISIAL

Tok! Amzulian Rifai Terpilih Jadi Ketua Komisi Yudisial

Senin, 05 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Optimistis Pendapatan Negara 2023 Capai Target

Senin, 05 Juni 2023 | 14:18 WIB APBN 2023

Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN Dicairkan Mulai Hari Ini