BELANDA

Kebijakan Baru PPN e-Commerce Eropa, Pelapak Online Perlu Tahu Ini

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 18 September 2021 | 09.00 WIB
Kebijakan Baru PPN e-Commerce Eropa, Pelapak Online Perlu Tahu Ini

(Ilustrasi) Pedagang cermin mengamati produk yang dipasarkannya di aplikasi jual beli di kawasan Pejompongan, Jakarta, Minggu (8/8/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

AMSTERDAM, DDTCNews - Otoritas pajak Belanda/Belastingdienst mengingatkan pelaku usaha yang ingin memanfaatkan skema PPN e-commerce Uni Eropa agar segera melakukan pendaftaran paling lambat bulan ini.

Otoritas menyampaikan skema PPN e-commerce efektif berlaku pada pembuka kuartal IV/2021 alias awal Oktober. Skema yang menjadi terobosan administrasi PPN lintas batas pada pasar tunggal Eropa ini memiliki ketentuan baru.

"Pemilik toko online yang ingin memanfaatkan skema PPN Uni Eropa mulai kuartal IV/2021 harus mendaftar sebelum Jumat 1 Oktober," tulis keterangan otoritas dikutip pada Kamis (16/9/2021).

Otoritas memaparkan skema PPN e-commerce Uni Eropa menghapus ambang batas atau threshold omzet kena PPN yang berbeda-beda pada setiap negara anggota. Sebagai gantinya, ambang batas baru ditetapkan dengan kewajiban memungut PPN jika omzet usaha lebih dari €10.000 dengan konsumen di negara Uni Eropa.

Pelaku usaha dapat memilih skema pemenuhan administrasi PPN pada masing-masing negara anggota tempat penjualan atau menyelesaikannya sekaligus melalui sistem One-Stop Shopping (OSS) PPN e-commerce Uni Eropa.

"Batas omzet €10.000 hanya berlaku pada paruh kedua 2021 dan akan berlaku penuh untuk setiap pengusaha individu atau perusahaan pada 2022 untuk penjualan di negara anggota Uni Eropa di luar Belanda," terang otoritas.

Badan pajak menambahkan pelaku usaha yang belum mencapai omzet diberikan keleluasaan dalam pemenuhan kewajiban PPN  menggunakan skema baru. Informasi lebih detail tentang regulasi PPN dagang elektronik Uni Eropa dapat diakses pada laman resmi otoritas.

"Mereka yang tidak mencapai batas €10.000 dapat terus menyampaikan laporan PPN di dalam negeri dengan cara yang berlaku saat ini," imbuhnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.