KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Kawal Penggunaan Smart Tax di Hotel dan Restoran, Tim Khusus Dibentuk

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Mei 2022 | 09:30 WIB
Kawal Penggunaan Smart Tax di Hotel dan Restoran, Tim Khusus Dibentuk

Ilustrasi.

LOMBOK TENGAH, DDTCNews – Pemkab Lombok Tengah akan memastikan pemasangan smart tax atau alat perekam transaksi pajak di 48 hotel dan restoran guna mencegah kebocoran penerimaan pajak.

Kepala Badan Perencanaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Lombok Tengah Jalaludin mengatakan Bappenda masih menemukan beberapa hotel dan restoran yang belum menggunakan aplikasi smart tax tersebut.

"Smart tax ini bertujuan untuk memudahkan pengelolaan hotel dan restoran dalam membayar pajak dan memantau semua transaksi," katanya, dikutip pada Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Untuk itu, lanjut Jalaludin, Bappenda membentuk tim untuk memastikan aplikasi tersebut digunakan oleh pelaku usaha secara terbuka dan transparan sehingga kepatuhan wajib pajak hotel dan restoran dalam menggunakan smart tax dapat terjaga.

Dia menjelaskan pemkab akan mengeluarkan peraturan bupati mengenai penerapan smart tax dalam waktu dekat ini. Dalam aturan tersebut, sambungnya, akan terdapat sanksi bagi pelaku usaha yang tak menggunakan aplikasi smart tax.

"Kalau ada pihak hotel dan restoran yang tidak patuh membayar pajak, tentunya ada sanksi sesuai peraturan bupati yang ada. Pajak itu dibayar masyarakat. Mereka hanya pengumpul atas fasilitas hotel dan restoran yang digunakan masyarakat," ujar Jalaludin.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Cakupan pemasangan aplikasi smart tax ke depannya akan diperluas secara bertahap mengingat saat ini terdapat ratusan hotel dan restoran yang beroperasi di Lombok Tengah.

"Baru 48 titik yang telah terpasang, sisanya secara bertahap. Target pajak hotel dan restoran itu Rp36 miliar di 2022," tutur Jalaludin seperti dilansir msn.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya