KOTA BALIKPAPAN

Pemkot Perketat Penggunaan Tapping Box dan Pembayaran Pajak Hiburan

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 08 Oktober 2025 | 14.00 WIB
Pemkot Perketat Penggunaan Tapping Box dan Pembayaran Pajak Hiburan
<p>Ilustrasi.</p>

BALIKPAPAN, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur menggencarkan pengawasan kepatuhan pajak para pelaku usaha, terutama di sektor hiburan seperti karaoke dan kelab malam.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham Mustari mengatakan upaya yang dilakukan petugas antara lain memastikan para pelaku usaha mencatat omzet harian dan menggunakan alat perekam transaksi elektronik (tapping box) dengan benar.

"Kami ingin memastikan seluruh tempat hiburan, terutama karaoke dan sejenisnya melaporkan omzet dengan benar dan bayar pajak sesuai ketentuan," katanya, dikutip pada Rabu (8/10/2025).

Idham menuturkan kegiatan monitoring dan verifikasi perizinan usaha dilakukan dengan mendatangi langsung lokasi usaha wajib pajak. Kemudian, petugas memeriksa alat tapping box, sistem kasir, serta pencatatan omzet harian.

Menurutnya, potensi penerimaan pajak dari sektor usaha hiburan malam cukup besar. Oleh karena itu, pemkot perlu mengawasi sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak dari para pelaku usaha di Kota Balikpapan.

"Tujuan kami ialah memastikan tidak ada selisih antara data penjualan yang tercatat di sistem dengan laporan pajak yang disampaikan ke pemerintahan daerah," tuturnya.

Idham menyampaikan tim BPPDRD mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada wajib pajak, seperti sosialisasi dan pembinaan. Bila ada wajib pajak yang melakukan pelanggaran berulang kali, tim BPPDRD akan tegas melakukan penindakan.

Dia juga berharap pengawasan ketat dan sistem digital yang akurat dan transparan mampu mencegah kebocoran pajak. Dengan demikian, setoran pajak meningkat, dan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Balikpapan bisa lebih optimal.

"Kami ingin semua kegiatan usaha hiburan berjalan sesuai aturan baik dari sisi perizinan, jam operasional, hingga pemenuhan kewajiban pajak. Semua dilakukan demi menciptakan tata kelola usaha yang sehat dan tertib," ujar Idham seperti dilansir kaltimkita.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.