KEBIJAKAN PAJAK

Kata Kemenkop, Pemahaman UMKM Soal Pajak Masih Rendah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Juni 2021 | 16:00 WIB
Kata Kemenkop, Pemahaman UMKM Soal Pajak Masih Rendah

Staf Ahli Ekonomi Makro Kemenkop UKM Rulli Nuryanto saat memberikan paparan dalam webinar series bertajuk Aspek Perpajakan, Akuntansi dan Digital Marketing untuk UMKM, Rabu (9/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan kesadaran dan kepatuhan pajak sektor UMKM masih menjadi tantangan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dari ceruk bisnis UMKM.

Staf Ahli Ekonomi Makro Kemenkop UKM Rulli Nuryanto mengatakan porsi ekonomi UMKM merupakan yang terbesar di Indonesia. Data UMKM yang terdaftar mencapai 64 juta pelaku usaha dan menyerap 97% dari total angkatan kerja di Indonesia.

"UMKM punya posisi strategis dalam ekonomi karena kontribusinya 61% ke PDB. Jadi kesadaran dan pemahaman UMKM tentang pajak menjadi penting dalam proses pembangunan nasional," katanya, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Rulli menjelaskan beberapa isu yang menjadi tantangan dalam menaikkan kesadaran dan kepatuhan UMKM dalam bidang perpajakan di antaranya minimnya pemahaman pelaku UMKM terkait dengan fasilitas PPh final 0,5% yang diatur dalam PP No. 23/2018.

Masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami bagaimana skema tarif dan perhitungan pajak setelah selesai masa pemanfaatan insentif PPh final tersebut. UMKM juga masih memerlukan banyak asupan pengetahuan dan informasi perihal standar akuntansi keuangan bagi UMKM.

Tantangan lainnya adalah pelaku UMKM tidak memahami mekanisme sanksi perpajakan dan pajak terutang dalam menentukan beban pajak atas kegiatan usaha yang dijalankan sehingga memengaruhi pemenuhan kewajiban pajak dengan benar.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

"Jadi diharapkan dalam webinar ini peserta mendapatkan pemahaman yang lebih baik," tutur Rulli saat memberikan paparan dalam webinar series bertajuk Aspek Perpajakan, Akuntansi dan Digital Marketing untuk UMKM.

Di sisi lain, ia menilai digitalisasi bisnis menjadi kebutuhan mendesak bagi UMKM untuk bertahan dan mengembangkan usaha. Menurutnya, pelaku UMKM yang masuk dalam ekosistem ekonomi digital masih relatif kecil dan perlu ditingkatkan k edepannya.

"Kalau melihat data, baru 19% dari total UMKM yang 64 juta tadi, sudah onboarding pada platform digital. Ini memerlukan terobosan untuk digitalisasi UMKM," ujar Rulli. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Juni 2021 | 23:00 WIB

Selain diperlukan lebih banyak lagi sosialisasi terkait pajak UMKM, UMKM juga memerlukan penyuluhan terkait bagaimana sistempembukuan maupun pencatatan yang baik dan benar, agar UMKM dapat melakukan pengelolaan keuangan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng