INSENTIF FISKAL

Kata DJP, Penerima Manfaat PPh Final Jasa Konstruksi DTP Adalah Petani

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Agustus 2020 | 16:56 WIB
Kata DJP, Penerima Manfaat PPh Final Jasa Konstruksi DTP Adalah Petani

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan fasilitas PPh final atas jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) untuk program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) akan dinikmati petani, bukan usaha jasa konstruksi.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan pelaksanaan program P3-TGAI dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat petani dan tidak ada keterlibatan dari pihak ketiga.

"Pelaksanaan konstruksi irigasi tersebut sesuai dengan program P3-TGAI yang dilakukan secara swakelola oleh masyarakat petani menggunakan dana dari APBN," katanya, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga:
Soal Badan Penerimaan Negara di RKP 2025, Ini Kata Kepala Bappenas

Alhasil, penikmat fasilitas ini adalah pelaksana program P3-TGAI yaitu masyarakat yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), hingga lnduk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A).

Yunirwansyah berharap fasilitas insentif DTP tersebut bisa menjaga kemandirian pangan di tengah kondisi pandemi Covid-19 serta menyokong daya beli masyarakat yang menjadi target dari fasilitas ini, yaitu petani.

"PPh final DTP akan memberikan multiplier effect mengingat dana program tersebut akan diterima utuh oleh petani," ujar Yunirwansyah.

Baca Juga:
Gubernur BI Yakin Rupiah Bakal Kembali Menguat, Ternyata Ini Alasannya

Merujuk Peraturan Menteri PUPR (Permen PUPR) No. 24/2017, P3-TGAI ini dilaksanakan secara swakelola. Penerima P3-TGAI memiliki kewajiban untuk membentuk tim swakelola yang terdiri dari tim perencana, pembelian bahan, pelaksana, dan pengawas.

Pencairan dana P3-TGAI dicairkan sebesar 70% dari nilai yang tertuang dalam perjanjian kerja sama apabila P3-TGAI sudah memenuhi beberapa syarat, salah satunya melampirkan surat pernyataan siap melaksanakan program secara swakelola.

Lebih lanjut, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 110/2020, PPh final DTP atas penghasilan yang diterima wajib pajak penerima P3-TGAI tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenai pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar