Ilustrasi.
BOGOR, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menyita 6 aset berupa tanah dan bangunan milik RK yang merupakan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan.
Tanah dan bangunan milik RK disita karena ditengarai dibeli menggunakan uang hasil pidana pajak melalui perusahaan miliknya yakni PT LMJ.
"Pada tahun 2016 hingga 2019, PT LMJ tidak melaporkan dan menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungut atas jasa yang diberikan," tulis DJP dalam keterangannya, dikutip Sabtu (13/8/2022).
PT LMJ milik RK adalah perusahaan yang bergerak pada bidang penyediaan tenaga security untuk perusahaan.
RK dituding telah merugikan negara hingga Rp20,8 miliar dan berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar sesuai dengan Pasal 3 serta Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Ketika melakukan penyitaan aset, tim penilai DJP juga melakukan penilaian atas keenam aset untuk selanjutnya dijadikan barang bukti dalam proses persidangan dan jaminan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara.
Penyitaan dilakukan setelah berkoordinasi dengan aparat Kelurahan Pondok Rajeg, Ketua RT/RW setempat, dan turut disaksikan oleh penasehat hukum tersangka RK.
"DJP akan terus konsisten menegakkan hukum pidana pajak demi terciptanya efek jera dan efek gentar, serta demi terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara," tulis DJP. (sap)