PENEGAKAN HUKUM

Kasus Pencucian Uang, Ditjen Pajak Sita 6 Aset Milik Tersangka

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 09:00 WIB
Kasus Pencucian Uang, Ditjen Pajak Sita 6 Aset Milik Tersangka

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menyita 6 aset berupa tanah dan bangunan milik RK yang merupakan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan.

Tanah dan bangunan milik RK disita karena ditengarai dibeli menggunakan uang hasil pidana pajak melalui perusahaan miliknya yakni PT LMJ.

"Pada tahun 2016 hingga 2019, PT LMJ tidak melaporkan dan menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungut atas jasa yang diberikan," tulis DJP dalam keterangannya, dikutip Sabtu (13/8/2022).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

PT LMJ milik RK adalah perusahaan yang bergerak pada bidang penyediaan tenaga security untuk perusahaan.

RK dituding telah merugikan negara hingga Rp20,8 miliar dan berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar sesuai dengan Pasal 3 serta Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Ketika melakukan penyitaan aset, tim penilai DJP juga melakukan penilaian atas keenam aset untuk selanjutnya dijadikan barang bukti dalam proses persidangan dan jaminan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Penyitaan dilakukan setelah berkoordinasi dengan aparat Kelurahan Pondok Rajeg, Ketua RT/RW setempat, dan turut disaksikan oleh penasehat hukum tersangka RK.

"DJP akan terus konsisten menegakkan hukum pidana pajak demi terciptanya efek jera dan efek gentar, serta demi terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara," tulis DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024