AMERIKA SERIKAT

Kantor dan Hotel Sepi, Setoran Pajak Properti Tergerus Miliaran Dolar

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Januari 2021 | 17:15 WIB
Kantor dan Hotel Sepi, Setoran Pajak Properti Tergerus Miliaran Dolar

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW YORK, DDTCNews – Pemkot New York memperkirakan penerimaan pajak properti pada tahun anggaran 2021-2022 akan mencapai US$29,3 miliar atau turun 8% dari rencana awal senilai US$31,8 miliar.

Walikota New York Bill de Blasio mengatakan proyeksi penerimaan pajak properti yang menurun didorong oleh anjloknya nilai properti komersial, terutama perkantoran dan hotel yang tidak terhuni selama pandemi Covid-19.

"Nilai pasar properti hotel dan perkantoran menurun hingga 16%. Penurunan ini akan menekan anggaran pemkot ke depan mengingat kontribusi pajak properti terhadap penerimaan mencapai 50% dari keseluruhan penerimaan," katanya, dikutip Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Di Manhattan misalnya, tingkat keterisian hotel di sana sejak awal tahun ini hanya mencapai 29%, jauh lebih rendah ketimbang Januari 2020 sebesar 69%. Sebanyak 230 hotel di Manhattan pun telah tutup permanen atau tutup sementara akibat pandemi Covid-19.

Jumlah properti ritel yang disewa oleh pelaku usaha juga terus mengalami penurunan. Total properti ritel yang disewa oleh pelaku usaha di Manhattan hanya seluas 20,5 juta kaki, terendah dalam 20 tahun terakhir.

Seperti dilansir businesstimes.com.sg, Blasio juga berencana mencari sumber penerimaan baru untuk mengamankan penerimaan atau mengompensasi penurunan penerimaan pajak properti di antaranya melalui pajak penghasilan (PPh).

Selain itu, lanjutnya, pemkot juga mempertimbangkan untuk memangkas belanja anggaran mengingat peningkatan PPh juga tidak sepenuhnya mampu mengompensasi penurunan potensi pajak properti yang akan datang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara