REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Muhamad Wildan | Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan saat konferensi pers APBN KiTa edisi April 2024 di Jakarta, Jumat (26/4/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan reformasi pajak di Indonesia dilakukan salah satunya dengan mengadopsi prinsip dan standar perpajakan yang berlaku dan telah disepakati di level global.

Sri Mulyani mengatakan saat ini yurisdiksi-yurisdiksi memilih untuk menempuh langkah-langkah multilateral untuk menindaklanjuti beragam isu perpajakan terkini.

"Pajak ini kita comply dengan global taxation principle yang makin lama makin synchronize baik dari sisi pertukaran informasi, enforcement, avoiding double taxation, dan combating tax evasion," ujar Sri Mulyani, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga:
Masih Aman, Sri Mulyani Ungkap Rasio Utang Terjaga di 38,79 Persen PDB

Mengingat globalisasi mempermudah orang sekaligus modal untuk berpindah secara lintas batas negara, yurisdiksi-yurisdiksi perlu bekerja sama antara satu dengan yang lain untuk menindaklanjuti isu pajak yang berkembang.

"Memang tidak mungkin satu otoritas menyelesaikan sendiri kalau dia [wajib pajak] bisa lari ke negara lain dan tidak ada kerja sama. Ini yang positive sign dari sisi global coordination dan cooperation," kata Sri Mulyani.

Adapun salah satu organisasi multinasional yang berperan aktif mengembangkan standar dan prinsip perpajakan adalah Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Baca Juga:
Insentif Pajak untuk Investasi DHE SDA Selain Deposito Segera Terbit

Mengingat Indonesia hendak menjadi anggota OECD, terdapat 8 core principle terkait dengan pajak yang perlu diadopsi oleh Indonesia. Kedelapan core principle tersebut tercantum dalam accession roadmap yang diterbitkan oleh OECD.

Delapan core principle tersebut antara lain, pertama, anggota OECD perlu berkomitmen untuk mengeliminasi pemajakan berganda tanpa menciptakan peluang non-taxation sejalan dengan OECD Model Tax Convention.

Kedua, anggota OECD harus berkomitmen untuk menyediakan data perpajakan yang diperlukan untuk mendukung penyusunan laporan-laporan perpajakan oleh CFA. Anggota OECD juga harus berkontribusi aktif dalam melakukan analisis atas kebijakan pajak demi terciptanya perekonomian yang inklusif dan tumbuh secara berkelanjutan.

Baca Juga:
Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Ketiga, anggota OECD harus berkomitmen untuk mengeliminasi pemajakan berganda dengan cara memastikan melalui penerapan arm's length principle sebagaimana dijabarkan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines.

Keempat, anggota OECD harus mengatasi base erosion and profit shifting (BEPS) sejalan dengan rencana aksi BEPS dan solusi 2 pilar yang sedang dirumuskan oleh Inclusive Framework.

Kelima, anggota OECD harus mempertukarkan informasi perpajakan secara efektif sejalan dengan standar exchange of information on request (EOIR) dan automatic exchange of financial account information in tax matters (AEOI).

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Keenam, anggota OECD harus mereduksi ketidakpastian dan risiko pemajakan berganda ketika menerapkan ketentuan PPN atas transaksi lintas yurisdiksi sejalan dengan International VAT/GST Guidelines yang dirilis OECD.

Ketujuh, anggota OECD harus memerangi tindak pidana pajak sejalan dengan Principles in Fighting Tax Crime: The Ten Global Principles.

Kedelapan, anggota OECD harus memberikan data yang diperlukan untuk mendukung penyusunan International Survey on Revenue Administration (ISORA). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi