KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 03 April 2024 | 09.11 WIB
Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku dua pekan ke depan.

Menjelang libur Lebaran, nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.830. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu naik signifikan dari posisi pekan lalu yang senilai Rp15.710 per dolar AS.

Dolar Australia juga terus menguat. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.335,08 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp10.293,61 per dolar Australia.

Sementara itu, rupiah kini berbalik melemah terhadap ringgit Malaysia. Kurs pajak satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.349,69 per ringgit Malaysia. Kurs pajak Negeri Jiran ini terpantau naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp 3.322,07 per ringgit Malaysia.

Pelemahan rupiah berlanjut terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.744,87 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ini mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada di angka Rp11.699,88 per dolar Singapura.

Nilai kurs pajak rupiah juga masih tertekan terhadap euro. Pekan ini nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp 17.119,60. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp17.068,99 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.14/KM.10/KF.4/202. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode  3 April 2024 - 16 April 2024 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)15.830,00120,00
2Dolar Australia (AUD)10.335,0841,47
3Dolar Kanada (CAD)11.670,5773,30
4Kroner Denmark (DKK)2.295,526,83
5Dolar Hongkong (HKD)2.023,1814,75
6Ringgit Malaysia (MYR)3.349,6927,62
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.486,30-19,02
8Kroner Norwegia (NOK)1.467,44-6,09
9Poundsterling Inggris (GBP)19.992,9843,87
10Dolar Singapura (SGD)11.744,8744,99
11Kroner Swedia (SEK)1.489,49-12,76
12Franc Swiss (CHF)17.548,17-71,73
13Yen Jepang (JPY)10.454,8641,76
14Kyat Myanmar (MMK)7,530,06
15Rupee India (INR)189,900,95
16Dinar Kuwait (KWD)51.462,35356,61
17Rupee Pakistan (PKR)56,930,51
18Peso Philipina (PHP)281,300,71
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.220,5931,83
20Rupee Sri Lanka (LKR)52,570,87
21Baht Thailand (THB)434,920,15
22Dolar Brunei Darussalam (BND)11.740,9336,02
23Euro Euro (EUR)17.119,6050,61
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.181,867,70
25Won Korea (KRW)11,770,00

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.