PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Dian Kurniati | Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Sejumlah warga mengunjungi pusat perbelanjaan Bintaro Jaya Xchange, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (29/3/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan dari PPN dan PPnBM pada kuartal I/2024 senilai Rp155,79 triliun atau terkontraksi 16,1%.

Realisasi setoran PPN dan PPnBM itu setara dengan 19,2% dari target yang ditetapkan sejumlah Rp811,366 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PPN dalam negeri sebagai kontributor terbesar dalam penerimaan pajak mengalami kontraksi dalam karena peningkatan restitusi.

"Ini harus kita lihat secara hati-hati. Artinya ada koreksi yang mempengaruhi penerimaan negara. Koreksi dari kegiatan ekonomi, apakah dari sisi harga komoditas maupun kegiatan ekonomi yang terefleksikan dalam penerimaan negara," katanya, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga:
Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPN dalam negeri secara bruto pada kuartal I/2024 masih mengalami pertumbuhan 5,8%. Kinerja ini melambat dari periode yang sama tahun lalu dengan pertumbuhan 34,7%.

Sementara secara neto, penerimaan PPN dalam negeri mengalami kontraksi dalam sebesar 23,8%. Padahal pada periode yang sama tahun lalu, PPN dalam negeri masih tumbuh 67,3%.

Dia menjelaskan kontraksi utamanya disebabkan peningkatan restitusi pada sektor industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan, terutama dari kompensasi yang lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

PPN dalam negeri memiliki kontribusi sebesar 22,1%, terbesar di antara jenis pajak lainnya.

Di sisi lain, PPN impor juga terkontraksi sejalan dengan melemahnya aktivitas impor. secara bruto juga terkontraksi 2,8%, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu tumbuh 23,7%.

Adapun secara neto, penerimaannya terkontraksi 2,8%, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu tumbuh 11,2%.

Baca Juga:
Masih Aman, Sri Mulyani Ungkap Rasio Utang Terjaga di 38,79 Persen PDB

PPN impor memiliki kontribusi sebesar 15,6% terhadap penerimaan pajak, terbesar ketiga setelah PPN dalam negeri dan PPh Pasal 21.

"Growth dari impor mengalami penurunan sangat tajam. Nanti kita lihat tren impor kita ke depan seperti apa," ujarnya.

Pada kuartal I/2024, realisasi penerimaan pajak senilai Rp393,91 triliun atau setara 19,81% dari target senilai Rp1.989 triliun. Kinerja penerimaan ini mengalami kontraksi sebesar 8,86% (yoy). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi