KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Muhamad Wildan | Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyita uang tunai senilai Rp12 miliar dari perusahaan minyak goreng sebagai upaya memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Wakil Kepala Kejati DIY Amiek Mulandari mengatakan penyitaan uang tunai tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 291K/Pidsus/2024. Lewat putusan itu, perusahaan minyak goreng selaku terpidana korporasi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pajak.

"Kami berharap selanjutnya akan ada eksekusi lanjutan untuk aset-aset yang akan diinventaris dan dilelang," katanya, dikutip Jumat (26/4/2024).

Baca Juga:
Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Amiek menjelaskan perusahaan minyak goreng yang berlokasi di Bantul terbukti menyampaikan SPT dengan tidak benar. Alhasil, tindakan perusahaan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp46,78 miliar.

Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), perusahaan wajib membayar pokok pajak yang kurang dibayar sekaligus denda senilai Rp93,56 miliar.

Sementara itu, Kepala Bidang PPIP Kanwil DJP DIY Dwi Hariyadi menceritakan proses pemeriksaan, penyidikan, hingga persidangan yang telah berjalan sejak 2022.

Baca Juga:
Tutupi Penjualan Batu Bara, Direktur CV Divonis Denda Pajak Rp935 Juta

Sepanjang proses penegakan hukum tersebut, kanwil telah menyita beragam aset milik wajib pajak. Aset tersebut akan dilelang untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

"Kami juga menyita barang maupun aset, termasuk tas mewah. Ada emas perhiasan juga, termasuk tas-tas bermerek. Sekarang dalam proses kasasi oleh KPKNL. Kami akan eksekusi dan kategorikan sebagai pendapatan negara," tutur Dwi seperti dikutip dari harianyogya.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Senin, 29 April 2024 | 12:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tutupi Penjualan Batu Bara, Direktur CV Divonis Denda Pajak Rp935 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Sabtu, 06 April 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP RIAU

DJP Riau Gelar Sita Serentak, Total 23 Aset Milik WP Disita

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi