PORTUGAL

Ringankan Beban Kelas Menengah, Negara Ini Bakal Turunkan Tarif PPh OP

Muhamad Wildan | Senin, 15 April 2024 | 14:00 WIB
Ringankan Beban Kelas Menengah, Negara Ini Bakal Turunkan Tarif PPh OP

Ilustrasi.

LISBON, DDTCNews - Perdana menteri Portugal yang baru saja menjabat, Luis Montenegro berencana untuk memangkas tarif PPh orang pribadi guna meringankan beban pajak yang ditanggung kelas menengah.

Montenegro mengatakan penurunan tarif PPh orang pribadi diperlukan untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan investasi. Dia memperkirakan biaya yang timbul akibat penurunan tarif PPh tersebut mencapai €1,5 miliar.

"Pajak yang tinggi dan rumit adalah hambatan ekonomi yang menekan produktivitas dan penciptaan lapangan kerja," katanya, dikutip pada Senin (15/4/2024).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Saat ini, tarif PPh orang pribadi yang berlaku di Portugal sebesar 13% hingga 48%. Akibat struktur tarif ini, tarif pajak efektif yang ditanggung oleh kelas menengah mencapai 30%.

Rencananya, tarif PPh orang pribadi akan diturunkan sebesar 0,5 hingga 3 poin persentase. Menurut Montenegro, penurunan tarif PPh orang pribadi diperlukan untuk mendorong kenaikan upah.

"Kita harus meringankan beban perusahaan dan pekerja kita. Pajak yang tinggi menghambat investasi dan menghalangi perusahaan untuk membayar gaji yang lebih tinggi kepada pegawai," ujarnya seperti dilansir irishexaminer.com.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Montenegro mengeklaim pemangkasan tarif pajak dan beberapa kebijakan ekonomi lainnya bakal mendorong pertumbuhan ekonomi Portugal ke level 3,5% atau bahkan lebih. Pertumbuhan ekonomi sebesar 3,5% ditargetkan tercapai pada tahun keempat Montenegro menjabat.

Tahun lalu, pertumbuhan ekonomi Portugal mencapai 2,3%. Bank sentral Portugal memperkirakan perekonomian domestik hanya akan tumbuh sebesar 2% pada tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini