THAILAND

Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Dian Kurniati | Kamis, 25 April 2024 | 17:00 WIB
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Thailand masih mengamati tren harga minyak dunia sebelum membuat kebijakan soal tarif cukai solar.

Wakil Menteri Keuangan Krisada Chinavicharana mengatakan kebijakan diskon tarif cukai solar sebesar 1 baht atau Rp436 per liter telah berakhir pada 19 April 2024. Namun, Kemenkeu belum mengusulkan perpajakan insentif ini karena harga minyak masih fluktuatif.

"Kemenkeu masih mengamati tren harga minyak global sebelum mengusulkan pemotongan tarif cukai solar," katanya, dikutip pada Kamis (25/4/2024).

Baca Juga:
Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Krisada menuturkan pemerintah memiliki beberapa pertimbangan dalam mengusulkan diskon tarif cukai solar. Selain soal fluktuasi harga, Kemenkeu memandang Oil Fuel Fund masih memiliki cukup dana untuk memberikan subsidi pada harga solar eceran.

Oil Fuel Fund merupakan lembaga yang bertugas menjaga harga eceran solar untuk melindungi daya beli masyarakat. Apabila dibutuhkan, Kemenkeu dapat kembali mengusulkan diskon tarif cukai solar senilai THB1 per liter kepada kabinet.

"Pemerintah akan terus memantau melihat tren harga minyak global dan berupaya pengumpulan penerimaan," ujar Krisada seperti dilansir nationthailand.com.

Baca Juga:
‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Krisada memperkirakan pemerintah akan memperoleh penerimaan dalam jumlah besar pada Mei dan Juni 2024. Hal ini akan menyediakan ruang fiskal apabila pemerintah perlu membuat kebijakan untuk membantu masyarakat.

Sebagai informasi, pemerintah mulai memberikan diskon tarif cukai solar senilai THB1 per liter ketika harga minyak global melambung pada awal 2022. Diskon tarif cukai ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengendalikan inflasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak