KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali membentuk tim satuan tugas (Satgas) penerimaan pajak. Tim satgas tersebut dibentuk dalam rangka optimalisasi peningkatan penerimaan pajak daerah, terutama di wilayah Kecamatan Nusa Penida.

Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika mengatakan satgas dibentuk karena penerimaan pajak daerah di Nusa Penida belum optimal. Padahal, pertumbuhan pariwisata di Kecamatan Nusa Penida sangat pesat.

"Belum optimalnya penerimaan pajak daerah dari sektor industri pariwisata dan sektor pajak lainnya yang telah tumbuh pesat di Nusa Penida, di mana hal ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” jelas Jendrika, dikutip pada Jumat (26/4/2024).

Baca Juga:
‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Anggota satgas tersebut, sambung Jendrika, terdiri atas Pj. Bupati Klungkung, asisten bupati, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), camat Nusa Penida, perbekel (kepala desa), serta yowana gema santi.

Adapun yowana gema santi merupakan program Kabupaten Klungkung yang beranggotakan perwakilan pemuda seluruh desa di Kabupaten Klungkung. Pemuda terpilih tersebut bertugas sebagai agen edukasi dan informasi kepada masyarakat di wilayah pedesaan.

Jendrika mengatakan tim satgas tersebut akan mendata potensi pajak daerah dari sektor industri pariwisata. Selain itu, tim satgas akan mengawasi dan membina kegiatan atau usaha yang telah terdaftar sebagai wajib pajak agar melapor dan menyetor pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Jendrika menyebut target dari dibentuknya satgas adalah peningkatan kepatuhan wajib pajak hotel, restoran, hiburan. Selain itu, pembentukan satgas tersebut diharapkan dapat meningkatkan PAD dari pajak hotel, restoran, dan hiburan sebesar 35%.

“Target yang ingin kami capai adalah meningkatnya kepatuhan wajib pajak hotel, restoran, dan hiburan, dalam melaporkan serta membayarkan pajaknya. Serta, meningkatnya PAD dari pajak hotel, restoran, dan hiburam sebesar 35%,” pungkas Jendrika, seperti dilansir posmerdeka.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut